Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602/85/Pening.Jl.RomeanSofyanisn (Lapen)/DAK Reguler/2016 tanggal 15 Juli 2016 yang mengakibatkan kerugian Materil maupun Imateril bagi Penggugat;
- Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.164.000.000 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril sebesar Rp.907.920.000,- (Sembilan Ratus Tuju Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.2.071.920.000,- (Dua Miliar Tuju Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran pembangunan proyek Peningkatan Jalan Romeyan-Sofyanin yang menjadi kerugian Materil secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp.1.164.000.000 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp.907.920.000,- (Sembilan Ratus Tuju Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL yang wajib dibayarkan kepada Penggugat, Uang Tunai sejumlah Rp.2.071.920.000,- (Dua Miliar Tuju Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau verset;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono). |