Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Sml MARKUS FARAKNIMELA Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS FARAKNIMELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI FRANKLI SIANRESSI, S.H.MARKUS FARAKNIMELA
2LODWYK WESSY, S.H.MARKUS FARAKNIMELA
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602/85/Pening.Jl.RomeanSofyanisn (Lapen)/DAK Reguler/2016 tanggal 15 Juli 2016 yang mengakibatkan kerugian Materil maupun Imateril bagi Penggugat;
  3. Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.164.000.000 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta  Rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril sebesar Rp.907.920.000,- (Sembilan Ratus Tuju Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.2.071.920.000,- (Dua Miliar Tuju Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran pembangunan proyek Peningkatan Jalan Romeyan-Sofyanin yang menjadi kerugian Materil secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp.1.164.000.000 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta  Rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp.907.920.000,- (Sembilan Ratus Tuju Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL yang wajib dibayarkan kepada Penggugat, Uang Tunai sejumlah Rp.2.071.920.000,- (Dua Miliar Tuju Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau verset;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak