Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2015/PN Sml DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH. EDUARDUS ALILYAMAN LAMPIOMPAR Alias NOVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-49/S.1.1/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDUARDUS ALILYAMAN LAMPIOMPAR Alias NOVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa EDUARDUS ALILYAMAN LAMPIOMPAR Alias NOVI pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2015 bertempat di dalam ruangan Asrama Staf Prodi Kebidanan di Jalan Christina Martha Tiahahu (gedung DPRD lama) Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa EDUARDUS ALILYAMAN LAMPIOMPAR Alias NOVI telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula dari saksi/korban SITTI SARIFAH KOTARUMALOS bersama-sama dengan saksi/korban SARIFAT RUMATIGA Alias NISA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 19.17 WIT meninggalkan Asrama Staf Prodi Kebidanan untuk melaksanakan ibadah Sholat Tarawih. Dan sebelum meninggalkan asrama tersebut saksi/korban SITTI SARIFAH KOTARUMALOS sempat mengunci pintu ruangan.

Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 20.00 WIT, Terdakwa EDUARDUS ALILYAMAN LAMPIOMPAR Alias NOVI mendatangi Kampus Prodi Kebidanan Saumlaki, setelah sampai di Kampus kemudian Terdakwa menuju Asrama Prodi Kebidanan Saumlaki, karena terlihat sepi dan Terdakwa melihat jendela samping asrama dalam posisi tidak terkunci, selanjutnya terdakwa memanjat masuk ke dalam Asrama Staf Prodi Kebidanan melalui jendela bagian samping tersebut, dan selanjutnya Terdakwa masuk ke ruangan-ruangan kamar di dalam asrama tersebut kemudian mengambil barang-barang berupa :

- 1 (satu) unit laptop merek Toshiba yang diambil dari bawah meja.

- 1 (satu) unit Handphone merek Blackberry yang diambil dari atas lemari.

- 1 (satu) unit Tabs merek Advan yang diambil dari atas lemari.

- Uang Tunai kurang lebih senilai Rp. 8.675.000 (delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diambil dari dalam amplop, dimana amplop tersebut sebelumnya berada di dalam tas kecil yang ditaruh disamping meja.

Dan Setelah itu Terdakwa dengan membawa barang-barang sebagaimana tersebut diatas keluar melalui jendela yang sama tempat terdakwa masuk sebelumnya.

Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 20.30 WIT setelah para saksi/korban kembali dari Sholat Tarawih, saksi/korban SITTI SARIFAH KOTARUMALOS membuka pintu ruangan di asrama yang sementara masih terkunci, dan setelah masuk ke dalam ruangan di dalam asrama saksi/korban SITTI SARIFAH KOTARUMALOS mendapati ada barang-barang miliknya yang hilang yaitu 1 (satu) unit laptop merek Toshiba berwarna cokelat keemasan ukuran 14 Inchi dan uang tunai senilai kurang lebih Rp. 8.675.000 (delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan total nilai kerugian atas hilangnya barang-barang milik saksi/korban SITTI SARIFAH KOTARUMALOS adalah senilai kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Dan selanjutnya saksi/korban SARIFAT RUMATIGA Alias NISA juga mendapati barang-barangnya hilang yakni 1 (satu) unit handphone merek Blackberry dan 1 (satu) unit tabs merek advan serta uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang hilang, dan total nilai kerugian saksi/korban SARIFAT RUMATIGA Alias NISA adalah kurang lebih senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Dan setelah mengetahui adanya barang-barang yang hilang para saksi/korban memberitahukan kepada rekan-rekan yang tinggal serumah di asrama prodi kebidanan dan selanjutnya melapor ke Polres MTB.

Pada hari selasa Tanggal 14 Juli 2015, sekitar siang hari pada jam yang sudah tidak dapat diingat oleh saksi/korban SARIFAT RUMATIGA Alias NISA mencoba menghubungi nomor Handphone yang hilang ternyata masih aktif. Dan setelah berkenalan dengan si pemegang Handphone milik saksi/korban, kemudian pada hari Rabu Tanggal 15 Juli 2015 saksi/korban SARIFAT RUMATIGA Alias NISA dengan diantar oleh saudara SYAFRI ALEX menemui pemegang Handphone tersebut yang ternyata bernama DESI. Dan ternyata benar bahwa handphone yang sementara dipegang DESI adalah milik saksi/korban. Dan saudari DESI mengatakan bahwa Handphone yang sementara dipegangnya adalah pemberian suaminya yakni Terdakwa EDUARDUS ALILYAMAN LAMPIOMPAR Alias NOVI. Kemudian saudara SYAFRI ALEX melaporkan kepada Polres MTB dan selanjutnya pihak Polres MTB mendatangi rumah milik Terdakwa dan ditemukan barang-barang yang hilang dicuri dari Asrama Prodi Kebidanan Saumlaki kecuali uang tunai kurang lebih senilai Rp. 8.675.000 (delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang telah habis dipakai foya-foya dan minum oleh Terdakwa.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya