Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/PID.B/2015/PN Sml RICHARD N. P. SIMAREMARE, SH ANDARIAS LUTURMAS Alias ANDI Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 60/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-51/S.1.15/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARD N. P. SIMAREMARE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDARIAS LUTURMAS Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa ANDARIAS LUTURMAS Alias ANDI, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira jam 08.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa ANDARIAS LUTURMAS Alias ANDI pada Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan Penghinaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban LODEWIK RATUANIK Alias ODIK hadir dirumah Terdakwa ANDARIAS LUTURMAS Alias ANDI atas undangan terdakwa, terdakwa langsung mengatakan kepada korban bahwa korban diundang ke rumah terdakwa untuk membicarakan tentang penanaman kayu jati kemudian korban mengatakan bahwa ?ya saya bersedi untuk menanam kayu jati asal jangan dibuat sertifikat terhadap lokasi tersebut?. Sekira 5 menit kemudian terdakwa memberikan kesempatan kepada staf desa untuk memberikan lagi penjelasan-penjelasan terkait proyek tersebut kepada korban. Setelah penjelasan tersebut disampaikan kepada korban, terdakwa memberikan kesempatan kepada korban untuk memberikan tanggapan, lalu korban mengatakan ?oke terima kasih pak kades, kita sebagai masyarakat adat terlepas bapa-bapa sebagai jabatan staf desa, tapi kita adalah masyarakat adat kalau sapa katakan bukan masyarakat adat dalam soa bilang supaya saya coret namanya dari soa saya? setelah korban berbicara demikian terdakwa langsung mengatakan ?stop tidak boleh saudara berbicara saya pemerintah?. Kemudian terdakwa berjalan menuju korban akan tetapi sempat dihalangi oleh saksi MARIA LUTURMAS dan saksi FERI FERDINAN LUTURMAS dan mengarahkan terdakwa untuk kembali ke tempat duduk, bersamaan dengan itu terdakwa mengatakan ?lipa tangan jangan bergerak? sambil menujuk kearah korban lalu berbicara dengan Keras ?anjing, babi, kurang ajar, biadap, setan, cukimai, hak petuanan dari semua soa itu hak saya sebagai pemerintah?. Akibat perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu karena di tempat tersebut dihadiri banyak orang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya