Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Sml | Urbanus Ratuanak | Danli Sanias Warkor | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. menyatakan bahwa tanah seluas 2,50 meter x 20 meter yang dibeli Penggugat dari Turut Tergugat I adlah sah milik penggugat 3. Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menghalangi dan menyerobot sebagian tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum. 4. memerintahkan turut tergugat 2 untuk melakukan pengukuran ulang dan memperbaiki sertifikat tanah sesuai dengan batas-batas yang sah sesuai perjanjian antara penggugat dan Turut tergugat I 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.24.500.000 (kerugiann materiil Rp. 4.500.000 dan Kerugian imateriil Rp.20.000.000) 6. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan ntanh yang telah diserobot kepada Penggugat dengan ukuran 2,50x20m dan membebaskan Penggugat dari segala tuntutan terkait kepemilikan tanah tersebut 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvaerbaar bij vonnrraad ) meskipun ada upaya hukum dari tergugat dan Turut Tergugat I 8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |