INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2017/PN sml | FRITS HOSEA GASPAR POROE | 1.IZAK A. LICO 2.KUNDRAT F. WIRTHA 3.JOHANIS LICO 4.METUSAEL TANODY 5.FILEKS KWUWULAY 6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT 7.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2017/PN sml | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 398.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). Demilianlah Gugatan ini Penggugat buat, kemudian disampaikan Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Cq, Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |