Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/PDT.P/2013/PN.SML MARKUS FENANLAMPIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2013
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 10/PDT.P/2013/PN.SML
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2013
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARKUS FENANLAMPIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara MARKUS FENINLAMPIR dan MARIA TERESIA RANRATU pada tanggal 12 September 1983 di Gereja St. Paulus - Bomaki oleh Pst,Vanderlinden;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak