Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2021/PN Sml 1.AULIA RIZKA RACHMAN, S.H.
2.ANDI ABDURROZZAK RIFAN ADHA, S.H.
3.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
SATRIO SAINERAN Alias SATRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 112/Pid.B/2021/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-84/Q.1.13/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA RIZKA RACHMAN, S.H.
2ANDI ABDURROZZAK RIFAN ADHA, S.H.
3JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIO SAINERAN Alias SATRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 ------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO SAINERAN Alias SATRI bersama dengan Saksi ASARIA BATMANLUSI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di depan Toko Candra Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” terhadap Saksi EDWIN WATUMLAWAR Alias WIN.

------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------

Subsidair

------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO SAINERAN Alias SATRI bersama dengan Saksi ASARIA BATMANLUSI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di depan Toko Candra Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi EDWIN WATUMLAWAR Alias WIN.

------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------

Lebih Subsidair

------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO SAINERAN Alias SATRI bersama dengan Saksi ASARIA BATMANLUSI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di depan Toko Candra Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” terhadap Saksi EDWIN WATUMLAWAR Alias WIN.

------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya