Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3.INDRA NOVIANTO, SH.
ALLAN ARISTO TATUHEY Alias ALLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-54/S.1.15/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLAN ARISTO TATUHEY Alias ALLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ALLAN ARISTO TATUHEY Alias ALLAN Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di kawasan Monumen/ Patung Ir Soekarno depan Kantor Bupati Maluku Tenggara Barat, Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban HERY SEPTIAWAN Alias HERI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika saksi korban HERY SEPTIAWAN Alias HERI bersama dengan saksi BARA SAMBODO Alias BARA sedang duduk di bawah Monumen Ir Soekarno sambil browsing-browsing internet dengan menggunakan Handphone, tiba-tiba didatangi oleh 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor sambil mengarahkan sorot lampu motor ke arah wajah saksi korban HERI SEPTIAWAN Alias HERI dan saksi BARA SAMBODO Alias BARA, karena terganggu oleh sorot cahaya lampu motor kemudian saksi BARA SAMBODO menegur kepada ketiga orang tersebut dengan mengatakan “Apa Maksudnya Ini” kemudian dibalas oleh ketiga orang tersebut dengan mengatakan “Kami Lagi Razia Dari Anggota Satpol PP” kemudan salah satu dari ketiga orang tersebut yaitu saksi PETRA MALAIHOLO Alias PETRA mengatakan kepada saksi BARA SAMBODO “ Kaka Tentara Kah,,? “ lalu Saksi BARA SAMBODO menjawab “iyo Beta Tentara Kenapa Lah” kemudan saksi PETRA MAIALHOLO alias PETRA bertanya lagi kepada saksi BARA SAMBODO Alias BARA dengan mengatakan “Kaka kenal dengan BARCE SAPULETE kah, dia bertugas di Bataliyon 734 kemudian dijawab oleh saksi Bara “ iyo saya kenal dia anak buah beta” kemudian saksi PETRA MALAIHOLO Alias PETRA mengeluarkan Handphone lalu menelpon seseorang, pada saat saksi PETRA MALAIHOLO Alias PETRA sedang menelpon, kemudian terdakwa ALLAN ARISTO TATUHEY Alias ALAN menunduk dan mengambil sebuah batu kemudian terdakwa menggenggam batu tersebut dengan tangan kanannya selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke arah saksi korban yang saat itu sedang duduk berada di samping kiri saksi BARA SAMBODO Alias BARA sambil memainkan Handphonenya. Kemudian setelah terdakwa sampai di samping kanan saksi korban terdakwa langsung mengayunkan tangan kananya yang sudah menggenggam sebuah batu sekuat tenaga ke arah wajah sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban jatuh tersungkur melihat korban terjatuh kemudian secara reflek saksi BARA SAMBODO Alias BARA menoleh ke arah kiri namun terdakwa langsung memukul saksi BARA SAMBODO alias BARA  namun saksi BARA SAMBODO Alias BARA sempat menangkis pukulan terdakwa dengan tangan kirinya, selanjutnya saksi BARA SAMBODO Alias BARA berdiri dan hendak berlari, pada saat saksi BARA SAMBODO Alias BARA sedang berlari menghindari serangan dan mencari pertolongan saksi BARA SAMBODO Alias BARA sempat merasakan ada lemparan batu yang mengenai bahu kiri bagian belakang hingga mengakibatkan saksi BARA SAMBODO Alias BARA terjatuh, kemudian saksi BARA SAMBODO Alias BARA bangun dan berlari ke arah jalan untuk mencari pertolongan namun terdakwa terus mengejar dan memaki saksi BARA SAMBODO Alias BARA-----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HERI SEPTIAWAN Alias HERI mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor. 449/73/VR/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurlaela Latief, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P Magretti, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Bengkak pada area mata kanan dengan ukuran enam kali empat centimeter
  • Bengkak pada pipi kanan ukuran enam kali sepuluh centimeter
  • Bola mata kanan terdapat warna merah dengan ukuran panjang satu koma tiga centimeter kali nol koma tujuh centimeter
  • Luka pada bagian atas alis kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar nol koma delapan centimeter, kedalamam nol koma lima centimeter
  • Luka pada bagian pelipis kanan dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma lima centimeter kedalaman nol koma tiga centimeter

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki, dua puluh dua tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan bengkak pada area mata kanan, bengkak pada pipi kanan, bola mata kanan terdapat warna merah, luka pada bagian atas alis kanan, luka pada bagian alis kanan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.--------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya