Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2019/PN Sml MARIA REFWALU 1.Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Cq. Gubernur Maluku, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar
2.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2019/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA REFWALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULINUS SARBUNANA, SH, dan PartnersMARIA REFWALU
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Cq. Gubernur Maluku, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar
2Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gd. Djuanda I,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat ataupun pihak-pihak lainnya agar tidak melakukan tindakan-tindakan hukum atau tindakan-tindakan lainnya dan atau tidak melakukan penerbitan sertifikat apapun diatas tanah milik Penggugat sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara  ini;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada lain pihak atau menerbitkan surat kepemilikan atau sertifikat dan atau surat-surat lainnya terkait obyek perkara aquo;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah/lahan seluas 4.554 M2 (empat ribut lima ratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar /dh. Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan dari tahun 2002 hingga saat ini bagian Jalan Ir. Soekarno atau disebut juga jalan Poros Utama, yang batas-batas nya adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Tanah Negara;
  • Sebelah Timur            : Tanah Milik Agustinus Thiodorus, SHM No. 010;
  • Sebelah Selatan          : Tanah Negara;
  • Sebelah Barat             : Tanah Milik Agustinus Thiodorus, SHM No. 011;
  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas bidang tanah milik Penggugat yang sebagian menjadi jalan Poros Utama Saumlaki, seluas 4.554 M2 (empat ribut lima ratus lima puluh empat meter persegi) yang saat ini bagian Jalan Ir. Soekarno atau disebut juga jalan Poros Utama, yang batas-batas nya adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Tanah Negara;
  • Sebelah Timur            : Tanah Milik Agustinus Thiodorus, SHM No. 010;
  • Sebelah Selatan          : Tanah Negara;
  • Sebelah Barat             : Tanah Milik Agustinus Thiodorus, SHM No. 011;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatori Beslaag) yang diletakan oleh pengadilan atas bidang tanah/lahan milik Penggugat seluas 4.554 M2 (empat ribut lima ratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar /dh. Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan dari tahun 2002 hingga saat ini bagian Jalan Ir. Soekarno atau disebut juga jalan Poros Utama, yang batas-batas nya adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Tanah Negara;
  • Sebelah Timur            : Tanah Milik Agustinus Thiodorus, SHM No. 010;
  • Sebelah Selatan          : Tanah Negara;
  • Sebelah Barat             : Tanah Milik Agustinus Thiodorus, SHM No. 011;
  1. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.415.500.000,- (tiga milyar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 774.180.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.415.500.000,- (tiga milyar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar secara tanggung renteng kerugian imateriil sebesar Rp. 774.180.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat unktuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan semula;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak menerbitkan sertifikat apapun atas tanah milik Penggugat yang dimohonkan oleh Para Tergugat ataupun Turut Tergugat;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij  voraad), meski ada Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak