Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Sml 1.BUARLELE HUGO, S.Spd
2.KRISTIFORA WATUNGLAWAR
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUARLELE HUGO, S.Spd
2KRISTIFORA WATUNGLAWAR
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRA Y. P. HAURISSA, S.H.KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cq. KAPOLSEK Lorulun
2MAX MANUSIWA, S.H.KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cq. KAPOLSEK Lorulun
3YEFTA M. MALASA, S.H., M.H.KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cq. KAPOLSEK Lorulun
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon meminta melalui

pengadilan ini agar menjatuhkan amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pemohon a/n. BUARLELE HUGO, S.Pd dengan Surat penetapan Tersangka NO. POL-SP-GIL/32/I/2013/RESKRIM Tertanggal 16 Januari 2013 dan KRISTINA WATUNGLAWAR penetapan Tersangka NO. POL-SP- GIL/31/I/2013/RESKRIM Tertanggal 16 Januari 2013 dinyatakan dicabut dan dilakukan Penghentian, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki, karena Para Pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana.
  3. Menyatakan 1 barang bukti berupa Rantang 4 susun dikembalikan kepada Para Pemohon yang lebih berhak
  4. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian/rehabilitasi sebagai berikut :

- Kerugian materiil berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk mengklarifikasikan perkara ini di Polsek Wertamrian, Polres KKT serta Pihak Penyidikan mulai dari Perkara ini diperiksa pada Tahun 2013 s/d 2020 ini ditaksir per 1 Tahun sebesar Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah) x 7 Tahun = Rp. 21.000.000,. (dua puluh satu juta rupiah).

  • Kerugian imateriil, moral Pemohon ditaksir sekitar Rp. 50.000.000,. Lima puluh juta rupiah x 2 Orang (Suami Istri) = Rp. 100.000.000,. (seratus juta rupiah)
  • Total Kerugian materiil maupun imateril/moral adalah Rp 21.000.000,. (dua puluh satu juta rupiah) + kerugian imateriil/ moral Rp. 100.000.000,. (seratus juta rupiah rupiah) = Rp. 121.000.000,. (serratus dua puluh satu juta rupiah) segera dibayarkan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik para Pemohon pada sekurang-kurangnya 5 (lima) media cetak maupun media elektronik nasional maupun daerah selama 3 (tiga) kali berturut-turut, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

6. Membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan kepada Termohon.

7. Apabila bila Pengadilan Nergeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya