Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga surat jual beli tertanggal 18 april 1995 dan surat penyataan tertanggal 22 mei 1995;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni secara tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat;
- Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang di letakan di atas barang berharga milik Tergugat, yang jumlah dan bentuknya akan disebutkan dalam surat permohonan sita jaminan secara terpisah dari surat gugatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/ keluar dari objek sengketa/ tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik secara Materil dan atau Immaterial sebesar Rp. 2.550.000.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh jutah rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat baik perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |