Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa PETRUS LARITEMBUN Alias PITER pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017, sekira pukul 06.05 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat didepan rumah Terdakwa tepatnya di Desa Wowonda, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, terhadap Saksi.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. --------- |