Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
PETRUS LARITEMBUN Alias PITER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-60/S.1.15/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS LARITEMBUN Alias PITER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa PETRUS LARITEMBUN Alias PITER pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017, sekira pukul 06.05 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat didepan rumah Terdakwa tepatnya di Desa Wowonda, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, terhadap Saksi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya