Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2015/PN Sml 1.HARIS IMAN SARO, S.H.
2.BEATRIX N TEMMAR
HENDRA SETIADY LAUDIUN Alias KOKO HEN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-55/S.1.15/Euh.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS IMAN SARO, S.H.
2BEATRIX N TEMMAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SETIADY LAUDIUN Alias KOKO HEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Ia terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 22:00 Wit. atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa jalan kampung Babar samping Penginapan Pantai Indah Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu maka berdasarkan informasi tersebut petugas Polri Polda Maluku dan Polres Saumlaki melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari sehingga petugas mengenali terdakwa dan pada hari selasa tanggal 14 Juli 2015 Petugas Polri gabungan tersebut memantau di lokasi rumah terdakwa dan pada saat melakukan pemantauan terlihat ada seseorang berpakaian warna merah dengan menggunakan sepeda motor beberapa kali pulang pergi dari rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah sambil melihat kanan dan kiri rumah dan mengajak masuk orang tersebut untuk transaksi setelah akan dilakukan penggerebekan orang yang menggunakan pakaian warna merah keluar rumah dan langsung pergi menggunakan sepeda motor, kemudian Petugas polri dari Polda Maluku dan Polres Saumlaki masuk kedalam rumah terdakwa dan pada saat masuk kerumah terdakwa, terdakwa baru keluar dari kamar dan berdiri di kamar ruang tamu kemudian petugas dari Polres Saumlaki yaitu saksi. Alan Rod Talahatu memanggil terdakwa dan melihat gerakan tangan terdakwa sedang membuang sesuatu disamping lemari TV dan pada saat itu petugas yang lain menunjukkan Surat Perintah dan Surat pengeledahan kepada terdakwa.

Bahwa kemudian pada saat dilakukan pengeledaha di rumah terdakwa petugas polri dari Polda Maluku dan Polres Saumlaki menemukan 1 (satu) buah cangklung / pipet kaca dalam laci lemari TV dalam kamar, 2 (dua) buah pipet/potongan sedotan plastik warna putih yang telah diruncing dibawah meja makeup kepunyaan istri terdakwa, 1 (satu) buah bong terpasang pipet/botol kaca (You C 1000) terpasang pipet dirak sepatu diruang tamu dan 1 (satu) paket Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik clem kecil warna putih bening seberat 0,16 gram yang terletak di lantai samping meja TV ruang tamu dekat pintu, kemudian sebelum paket shabu akan diangkat oleh petugas, Petugas Polri dari Polda Maluku yaitu saksi Lany Sudaryanto menyakan kepada terdakwa ?satu paket Shabu ini siapa yang punya? kemudian terdakwa mengelak namun pada saat ditanya kedua kali terdakwa baru mengakui bahwa Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa buang di belakang lemari TV pada saat melihat Petugas masuk kedalam rumah, dimana 1 paket Shabu-Shabu tersebut tedakwa miliki dengan cara membeli dari orang yang bernama AMO dengan harga 1 paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Shabu-shabu tersebut terdakwa konsumsi setiap melaksanakan pekerjaan membuat kue dan terdakwa mengkonsumsi shabu-sabu sejak tahun 2000 sampai dengan saat penangkapan, setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju penginapan Karisma untuk pengembangan lebih lanjut serta diproses secara hukum.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, ternyata barang bukti Shabu seberat 0,10 g (yang disisihkan) atas nama terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN adalah benar mengandung Metamfetamina sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Daftar Narkotika Golongan I Point 61, sebagaimana Berita Acara Pengujian Laboratorium Barang Bukti Narkotika, No.PM.05.04.1091.0021 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditanda tangani oleh Dra. Hariani, Apt, selaku pemeriksa pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dan diperkuat dengan pemeriksaan laboraturis Kriminalistik dari barang bukti 1 (satu) buah Pipet kaca didalamnya terdapat kristal bening dengan berat 0,0276 gram atas nama terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 1834/NNF/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si, Irawati Masse, selaku pemeriksa pada Pusat laboraturium Forensik Polri cabang Makassar dan Hasil pemeriksaan Urin oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Ambon atas nama terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Hasil Pemeriksaan Urin tanggal 15 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr. Arthur Souripet selaku pemeriksa.

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Ia terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 22:00 Wit. atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa jalan kampung Babar samping Penginapan Pantai Indah Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, ?Setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu maka berdasarkan informasi tersebut petugas Polri Polda Maluku dan Polres Saumlaki melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari sehingga petugas mengenali terdakwa dan pada hari selasa tanggal 14 Juli 2015 Petugas Polri gabungan tersebut memantau di lokasi rumah terdakwa dan pada saat melakukan pemantauan terlihat ada seseorang berpakaian warna merah dengan menggunakan sepeda motor beberapa kali pulang pergi dari rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa keluar rumah sambil melihat kanan dan kiri rumah dan mengajak masuk orang tersebut untuk transaksi setelah akan dilakukan penggerebekan orang yang menggunakan pakaian warna merah keluar rumah dan langsung pergi menggunakan sepeda motor, kemudian Petugas polri dari Polda Maluku dan Polres Saumlaki masuk kedalam rumah terdakwa dan pada saat masuk kerumah terdakwa, terdakwa baru keluar dari kamar dan berdiri di kamar ruang tamu kemudian petugas dari Polres Saumlaki yaitu saksi. Alan Rod Talahatu memanggil terdakwa dan melihat gerakan tangan terdakwa sedang membuang sesuatu disamping lemari TV dan pada saat itu petugas yang lain menunjukkan Surat Perintah dan Surat pengeledahan kepada terdakwa.

Bahwa kemudian pada saat dilakukan pengeledaha di rumah terdakwa petugas polri dari Polda Maluku dan Polres Saumlaki menemukan 1 (satu) buah cangklung / pipet kaca dalam laci lemari TV dalam kamar, 2 (dua) buah pipet/potongan sedotan plastik warna putih yang telah diruncing dibawah meja makeup kepunyaan istri terdakwa, 1 (satu) buah bong terpasang pipet/botol kaca (You C 1000) terpasang pipet dirak sepatu diruang tamu dan 1 (satu) paket Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik clem kecil warna putih bening seberat 0,16 gram yang terletak di lantai samping meja TV ruang tamu dekat pintu, kemudian sebelum paket shabu akan diangkat oleh petugas, Petugas Polri dari Polda Maluku yaitu saksi Lany Sudaryanto menyakan kepada terdakwa ?satu paket Shabu ini siapa yang punya? kemudian terdakwa mengelak namun pada saat ditanya kedua kali terdakwa baru mengakui bahwa Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa buang di belakang lemari TV pada saat melihat Petugas masuk kedalam rumah, dimana 1 paket Shabu-Shabu tersebut tedakwa miliki dengan cara membeli dari orang yang bernama AMO dengan harga 1 paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Shabu-shabu tersebut terdakwa konsumsi setiap melaksanakan pekerjaan membuat kue dan terdakwa mengkonsumsi shabu-sabu sejak tahun 2000 sampai dengan saat penangkapan, setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa menuju penginapan Karisma untuk pengembangan lebih lanjut serta diproses secara hukum.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon, ternyata barang bukti Shabu seberat 0,10 g (yang disisihkan) atas nama terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN adalah benar mengandung Metamfetamina sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Daftar Narkotika Golongan I Point 61, sebagaimana Berita Acara Pengujian Laboratorium Barang Bukti Narkotika, No.PM.05.04.1091.0021 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditanda tangani oleh Dra. Hariani, Apt, selaku pemeriksa pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dan diperkuat dengan pemeriksaan laboraturis Kriminalistik dari barang bukti 1 (satu) buah Pipet kaca didalamnya terdapat kristal bening dengan berat 0,0276 gram atas nama terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 1834/NNF/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si, Irawati Masse, selaku pemeriksa pada Pusat laboraturium Forensik Polri cabang Makassar dan Hasil pemeriksaan Urin oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Ambon atas nama terdakwa HENDRA SETIADY LAUDIUN alias KOKO HEN adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Hasil Pemeriksaan Urin tanggal 15 Juli 2015 yang ditandatangani oleh dr. Arthur Souripet selaku pemeriksa.

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya