Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-27/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar pukul 09.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Pantai Weluan Desa Olilit Lama Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki melakukan Percobaan dengan kekerasan, memaksa anak (saksi koban FALENSIA SORLURY Alias VERA) melakukan persetubuhan dengannya (terdakwa ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban FALENSIA SORLURY Alias VERA berjalan pulang menuju rumah dari SMK Negeri 2 Saumlaki untuk mengambil kain pel untuk membersihkan ruangan kelas, ketika Korban tiba di Lapangan Mandriak, Korban meminta Ojek (Terdakwa ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE) untuk mengantarkan ke rumah Korban yang terletak di lorong lima di Desa Sifnana.
  • Bahwa ketika Korban diantar pulang pulang oleh Terdakwa ketika tiba di perempatan gereja sifnana Korban dikagetkan dengan motor ojek tersebut berbelok ke arah kanan dengan kecepatan yang cukup kencang, Korban menanyakan kepada Terdakwa “ini arah kemana?” dan Terdakwa menjawab ini ke Desa Sifnana. Korban sempat meminta Terdakwa untuk mengantarkan kembali ke lapangan Mandriak namun Terdakwa menjawab “ini jalan yang benar, pakai helm aja nanti Pol. PP tangkap adik, ini masih jam sekolah” mendengar perkataan itu Korban menjadi takut lalu memakai helm. Pada saat itu Korban mempercayai Terdakwa karena Korban baru berada di Saumlaki sehingga tidak mengetahui jalan-jalan yang berada di Kota Saumlaki.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengantarkan Korban pulang akan tetapi Terdakwa membawa Korban ke pantai dan sesampainya di pantai Korban bertanya kepada Terdakwa “kita ngapain disini?” Terdakwa menjawab bahwa “disini ada Kristus Raja”, Korban bertanya “dimana?” Terdakwa menjawab “diatas sana” sambil menunjuk ke atas bukit. Terdakwa kemudian berjalan, dan ketika Terdakwa berjalan Korban berlari menuju jalan raya sambil menangis, melihat hal tersebut Terdakwa mengejar Korban menggunakan sepeda motor lalu menarik Korban untuk menaiki sepeda motor tersebut.
  • Bahwa saat berada di motor Korban menangis lalu Terdakwa menakut-nakuti korban dengan mengatakan “disini tempat pamali, jangan nangis, kalau nangis nanti bisa mati, karena takut Korban berhenti menangis lalu Terdakwa kembali mengajak Korban ke Kristus Raja, karena Korban merasa takut Korban berjalan kembali sambil menangis lalu Terdakwa kembali menakut-nakuti Korban dengan mengatakan “jangan nangis nanti mati” sambil menarik Korban dan menyandarkan ke batu besar hingga kepala Korban terbentur batu, saat Korban tersandar di batu Terdakwa berusaha memeluk Korban dari depan namun Korban mencegah dengan tangannya lalu Terdakwa kembali mendorong Korban di batu sambil menekan tangannya pada pundak Korban pada saat itu Korban berteriak minta tolong akan tetapi Terdakwa menutup mulut korban dengan tangannya lalu Terdakwa memaksa membuka baju kaos Korban namun Korban menghalangi dengan menyilangkan kedua tangan di depan namun Terdakwa memaksa hingga dapat membuka baju Korban.
  • Bahwa Korban memohon agar Terdakwa tidak menyetubuhi Korban akan tetapi Terdakwa tidak memperdulikannya dan tetap memaksa membuka baju Korban, pada saat Terdakwa berusaha membuka rim Korban, Korban berusaha melarikan diri namun tidak berhasil karena Terdakwa menghalangi korban dan menarik rim Korban dan membuka kancing rok seragam sekolah Korban sehingga rok seragam Korban terlepas dan jatuh ke bawah.
  • Bahwa setelah Terdakwa membuka rok seragam Korban, Terdakwa juga membuka celana pendek Levis yang digunakan oleh Korban sekaligus celana dalam Korban, pada saat itu Korban berusaha untuk menakut-nakuti Terdakwa dengan mengatakan bahwa Korban terjangkit Virus HIV AIDS lalu Terdakwa terkejut dan menjelaskan bahwa Terdakwa juga terjangkit HIV dan sedang datang bulan sambil menunjukkan pembalut yang dipakai Korban, setelah Korban berbicara demikian Terdakwa tidak jadi menyetubuhi Korban, lalu menyuruh Korban memakai kembali bajunya.
  • Bahwa setelah itu Korban meminta diantar pulang dan ketika dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan poros Korban melompat dari motor Terdakwa kemudian berlari menuju Saksi BEY HENDRIK LODARMASE Alias BEY sambil mengatakan “om tolong antar saya pulang dulu, karena orang itu jahat” sambil menunjuk kepada Terdakwa, lalu Saksi BEY HENDRIK LODARMASE Alias BEY mengantar Korban pulang.
  • Bahwa pada saat percobaan persetubuhan tersebut terjadi Korban masih berumur 16 (enam belas) Tahun, berdasarkan Kartu Keluarga No. 5171032601120020 tanggal 06 Juni 2013 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Atas Nama FALENSIA SORLURY tanggal 10 Juni 2015.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP. ------------------------------------

 

-----------------------------------------------------  A T A U   ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar pukul 09.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Pantai Weluan Desa Olilit Lama Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki melakukan kekerasan, memaksa anak (saksi koban FALENSIA SORLURY Alias VERA) melakukan cabul dengannya (terdakwa ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban FALENSIA SORLURY Alias VERA berjalan pulang menuju rumah dari SMK Negeri 2 Saumlaki untuk mengambil kain pel untuk membersihkan ruangan kelas, ketika Korban tiba di Lapangan Mandriak, Korban meminta Ojek (Terdakwa ANDREAS BATSIRE Alias ANDRE) untuk mengantarkan ke rumah Korban yang terletak di lorong lima di Desa Sifnana.
  • Bahwa ketika Korban diantar pulang pulang oleh Terdakwa ketika tiba di perempatan gereja sifnana Korban dikagetkan dengan motor ojek tersebut berbelok ke arah kanan dengan kecepatan yang cukup kencang, Korban menanyakan kepada Terdakwa “ini arah kemana?” dan Terdakwa menjawab ini ke Desa Sifnana. Korban sempat meminta Terdakwa untuk mengantarkan kembali ke lapangan Mandriak namun Terdakwa menjawab “ini jalan yang benar, pakai helm aja nanti Pol. PP tangkap adik, ini masih jam sekolah” mendengar perkataan itu Korban menjadi takut lalu memakai helm. Pada saat itu Korban mempercayai Terdakwa karena Korban baru berada di Saumlaki sehingga tidak mengetahui jalan-jalan yang berada di Kota Saumlaki.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengantarkan Korban pulang akan tetapi Terdakwa membawa Korban ke pantai dan sesampainya di pantai Korban bertanya kepada Terdakwa “kita ngapain disini?” Terdakwa menjawab bahwa “disini ada Kristus Raja”, Korban bertanya “dimana?” Terdakwa menjawab “diatas sana” sambil menunjuk ke atas bukit. Terdakwa kemudian berjalan, dan ketika Terdakwa berjalan Korban berlari menuju jalan raya sambil menangis, melihat hal tersebut Terdakwa mengejar Korban menggunakan sepeda motor lalu menarik Korban untuk menaiki sepeda motor tersebut.
  • Bahwa saat berada di motor Korban menangis lalu Terdakwa menakut-nakuti korban dengan mengatakan “disini tempat pamali, jangan nangis, kalau nangis nanti bisa mati, karena takut Korban berhenti menangis lalu Terdakwa kembali mengajak Korban ke Kristus Raja, karena Korban merasa takut Korban berjalan kembali sambil menangis lalu Terdakwa kembali menakut-nakuti Korban dengan mengatakan “jangan nangis nanti mati” sambil menarik Korban dan menyandarkan ke batu besar hingga kepala Korban terbentur batu, saat Korban tersandar di batu Terdakwa berusaha memeluk Korban dari depan namun Korban mencegah dengan tangannya lalu Terdakwa kembali mendorong Korban di batu sambil menekan tangannya pada pundak Korban pada saat itu Korban berteriak minta tolong akan tetapi Terdakwa menutup mulut korban dengan tangannya lalu Terdakwa memaksa membuka baju kaos Korban namun Korban menghalangi dengan menyilangkan kedua tangan di depan namun Terdakwa memaksa hingga dapat membuka baju Korban.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa berusaha memegang payudara Korban sebanyak 4 (empat) kali namun yang mengena hanya 1 (satu) kali karena Korban menepis tangan Terdakwa dengan tangan Korban, pada saat itu Terdakwa juga mencium pipi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dahi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan bibir Korban sebanyak 1 (satu) kali .
  • Bahwa setelah itu Korban meminta diantar pulang dan ketika dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan poros Korban melompat dari motor Terdakwa kemudian berlari menuju Saksi BEY HENDRIK LODARMASE Alias BEY sambil mengatakan “om tolong antar saya pulang dulu, karena orang itu jahat” sambil menunjuk kepada Terdakwa, lalu Saksi BEY HENDRIK LODARMASE Alias BEY mengantar Korban pulang.
  • Bahwa pada saat percobaan persetubuhan tersebut terjadi Korban masih berumur 16 (enam belas) Tahun, berdasarkan Kartu Keluarga No. 5171032601120020 tanggal 06 Juni 2013 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Atas Nama FALENSIA SORLURY tanggal 10 Juni 2015

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya