Dakwaan |
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Terdakwa mengetahui dari Sdri. FLORENSE MASKIKIT bahwa ada tumpukan sampah di halaman belakang dapur rumah Terdakwa, kemudian Sdri. FLORENSE MASKIKIT menunjukan tumpukan sampah tersebut kepada Terdakwa sambil berkata “Lia sampa-sampa ini ua e, dong kira katong ini binatang la bagara buang-buang sampa dikatong pu halaman rumah ini”, sehingga Terdakwa menjadi marah dan menuduh bahwa yang melakukan hal tersebut adalah Saksi ATI KOSTAFINA KELMASKOSSU. Kemudian Saksi YETI KELMASKOSU yang sebelumnya berada didalam rumah, mendengar hal tersebut lalu mendatangi Terdakwa serta berkata “Jangan bicara banyak, karna itu kamong pu daun-daun kering itu!”, setelah mendengar kata-kata dari Saksi YETI KELMASKOSU tersebut, Terdakwa menjadi emosi lalu berkata kepada Saksi YETI KELMASKOSUdengan mengatakan “Lubang puki, dalam puki balonte, rampas orang pu laki, kalo ose tidur dikebun kompleks ini aman karna ose datang dikampung ini jadi su cari gara-gara lai”. Mendengar hal tersebut Saksi YETI KELMASKOSU merasa malu, sehingga Saksi YETI KELMASKOSU menangis dan kemudian Terdakwa berkata lagi “Mulu lonte sama deng panta, ose biking masalah besar saja, ose seng malu mo masalah begini baru ose malu kah? Pi kasi tinggal ose pu laki saja seng malu mo, nanti barang bagini mo malu”. Karena sudah merasa sangat malu, Saksi YETI KELMASKOSU kemudian masuk kembali kedalam rumah. -----------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |