Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2016/PN sml SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE 1.MARNEX SORLAWAN
2.ALFRED SORLAWAN
3.AGUSTINUS KERMATIO
4.ARODY KERMATIO
5.DOMINGGUS KERMATIO
6.YOYAKIM POOROE
7.SEPLAYEKA POOROE
8.YERMIAS WIRTHA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE
Tergugat
NoNama
1MARNEX SORLAWAN
2ALFRED SORLAWAN
3AGUSTINUS KERMATIO
4ARODY KERMATIO
5DOMINGGUS KERMATIO
6YOYAKIM POOROE
7SEPLAYEKA POOROE
8YERMIAS WIRTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.600.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Melarang Para Tergugat atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan berupa apapun dan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa tersebut termasuk mengalihkan atau menjual kepada pihak lain atau pihak ketiga;

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah hak milik yang sah dari Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan tidak melakukan kegiatan berupa apapun diatas obyek sengketa;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 4.600.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian materiil : Rp. 4.500.000.000,- (Empat milliard lima ratus juta rupiah);
  • Kerugian moril : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
  2. Memerintahkan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Perlawanan maupun upaya Hukum lainnya yang akan dilakukan oleh Para Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsidair :

Mengadili perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan (naar geode rechtdoen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak