Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH 1.SANGAJA LINA Alias SALIM
2.GANI LINA Alias GANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 59/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-50/S.1.15/Ep.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGAJA LINA Alias SALIM[Penahanan]
2GANI LINA Alias GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa mereka terdakwa I SANGAJA LINA Alias SALIM, terdakwa II GANI LINA Alias GANI pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di laut dekat Pulau Wulmali Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di atas motor laut milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka? yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

--------------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira bersama dengan saksi korban Jamudin Sahabudin Alias Jamudin, saksi JOIS MUSTAFA, saksi WIDODO YARMASA, saksi ABDUL KARIM SAHABUDIN dan saksi BUSTAM MUSTAFA berangkat dari Desa Labobar menuju ke Batu Buaya dengan menggunakan motor laut milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dengan maksud untuk menyelam ikan, sekitar pukul 23.00 Wit saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan saksi-saksi lainnya pindah tempat dari batu buaya ke laut dekat Pulau Wulmali, dalam perjalanan saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira melihat ada 3 (tiga) lampu strongking yang menyala di bagian meti (air laut dangkal) di bagian Pulau Wulmali setelah sampai di dekat Pulau Wulmali selanjutnya saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira menyuruh saksi BUSTAM MUSTAFA untuk membuang jangkar, setelah jangkar di buang maka kemudian peralatan dipersiapkan, selanjutnya saksi JOIS MUSTAFA turun menyelam, sekitar setengah jam kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira melihat 3 (tiga) lampu strongking yang tadinya ada menyala sudah tidak terlihat lagi yang mungkin sudah dipadamkan, tidak selang beberapa lama 2 (dua) buah perahu ketinting sandar di bagian kanan dan kiri bodi motor laut milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan diatas perahu ketinting tersebut masing-masing ada terdakwa I SANGAJA LINA Alias SALIM yang sandar di sebelah kanan bodi motot laut saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan terdakwa II GANI LINA Alias GANI bersandar di sebelah kiri bodi motor saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan saat itu tiba-tiba kedua terdakwa berteriak ?ha ! Ini baru katong baku tongka betul-betul? (ha ! ini baru kita bertemu betul-betul) kemudian terdakwa II GANI LINA Alias GANI yang ketika itu sudah berdiri dengan kaki kiri diatas bodi motor laut saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan kaki kanan diatas bodi perahu ketintingnya sendiri kedua tangannya ketika itu memegang sebuah tombak kalawai (tombak ikan yang pegangannya terbuat dari bambu yang panjangnya sekitar 4 (empat) meter dan isinya atau ujungnya terbuat dari besi yang bercabang dua yang ditajamkan) kemudian terdakwa II GANI LINA Alias GANI menombak saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan mengenai dada saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira sebelah kiri namun yang tertancap hanya salah satu cabang dari ujung tombak itu, kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira memegang tombak yang tertancap di dadanya dan mencabut tombak tersebut, setelah tombak itu tercabut dari dada saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira, terdakwa II GANI LINA Alias GANI kembali menombak dan mengenai bagian perut saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira setelah itu saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira memegang tombak yang tertancap di perutnya dengan kedua tangan dan berusaha mencabutnya, kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berteriak kepada saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN dengan mengatakan :?JAMUDIN bangun sudah, karena bapak sudah dapat tikam dari GANI? setelah itu saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berteriak kepada BUSTAM MUSTAFA dengan mengatakan : ?BUSTAM tarik bapak (JOIS MUSTAFA) sudah?, selanjutnya saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berusaha berdiri dan melepaskan tombak yang masih tertancap di perutnya, setelah berhasil mencabut tombak saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira mematahkannya hingga tombak itu terlepas dari tangan terdakwa II GANI LINA Alias GINA dan jatuh diatas bodi motor milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira, setelah terdakwa II GANI LINA Alias GANI terjatuh saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira memalingkan wajah kebelakang dan pada saat itu saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira melihat terdakwa I SANGAJA LINA Alias SANGAJA yang ketika itu berdiri di sebelah kanan bodi perahu motor mengayunkan / menebaskan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanan kearah kepala saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu terdakwa II GANI LINA Alias GANI juga mengayunkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanan kearah kepala saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN yang kemudian sempat ditangkis oleh saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN dengan tangan kirinya, setelah itu terdakwa II GANI LINA Alias GANI melemparkan parangnya diatas ketinting miliknya dan kembali mengambil tombak dan menombak saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN yang mengenai bagian tubuh saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN sebelah kiri, setelah itu terdakwa II GANI LINA Alias GANI kembali menikam saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dengan tombaknya dan mengenai pipi kiri bagian atas dan kemudian ujung tombak mengenai telinga saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira sehingga mengakibatkan luka robek, selanjutnya terdakwa II GANI LINA Alias GANI melepaskan tombak yang tertancap dalam pipi saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan kembali mengambil parang di atas ketinting miliknya dan mengancam saksi JOIS MUSTAFA dengan berkata ?ko engkol (bunyikan mesin) saya potong putus kau jadi dua? sehingga saudara JOIS MUSTAFA tidak berani membunyikan mesin dan hanya bersembunyi di balik kotak mesin, setelah itu ketika saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berusaha mencabut tombak yang tertancap di pipinya kemudian terdakwa I SANGAJA LINA Alias SANGAJA kembali menombak pantat atau bokong sebelah kiri saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira, selanjutnya saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira saling tarik tombak dengan terdakwa I dan terdakwa II hingga terdakwa I dan terdakwa II terjatuh ke laut, kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira menyuruh saksi JOIS MUSTAFA untuk menghidupkan mesin dan pergi meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke Desa Labobar.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira mengalami luka tusuk pada bagian pipi kiri dan bokong kiri akibat kekerasan benda tajam; luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/01/VR/XI/2014 tanggal 29 November 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wensislaus Batbual, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Wunlah. Dan saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN mengalami luka robek pada bagian kepala dan tangan kiri akibat kekerasan benda tajam; luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/02/VR/XI/2014 tanggal 29 November 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wensislaus Batbual, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Wunlah.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP--

------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

KEDUA :

-------------Bahwa mereka terdakwa I SANGAJA LINA Alias SALIM, terdakwa II GANI LINA Alias GANI pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 2.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di laut dekat Pulau Wulmali Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di atas motor laut milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki ?melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan saksi korban Jamudin Sahabudin Alias Jamudin?, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

--------------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira bersama dengan saksi korban Jamudin Sahabudin Alias Jamudin, saksi JOIS MUSTAFA, saksi WIDODO YARMASA, saksi ABDUL KARIM SAHABUDIN dan saksi BUSTAM MUSTAFA berangkat dari Desa Labobar menuju ke Batu Buaya dengan menggunakan motor laut milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dengan maksud untuk menyelam ikan, sekitar pukul 23.00 Wit saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan saksi-saksi lainnya pindah tempat dari batu buaya ke laut dekat Pulau Wulmali, dalam perjalanan saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira melihat ada 3 (tiga) lampu strongking yang menyala di bagian meti (air laut dangkal) di bagian Pulau Wulmali setelah sampai di dekat Pulau Wulmali selanjutnya saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira menyuruh saksi BUSTAM MUSTAFA untuk membuang jangkar, setelah jangkar di buang maka kemudian peralatan dipersiapkan, selanjutnya saksi JOIS MUSTAFA turun menyelam, sekitar setengah jam kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira melihat 3 (tiga) lampu strongking yang tadinya ada menyala sudah tidak terlihat lagi yang mungkin sudah dipadamkan, tidak selang beberapa lama 2 (dua) buah perahu ketinting sandar di bagian kanan dan kiri bodi motor laut milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan diatas perahu ketinting tersebut masing-masing ada terdakwa I SANGAJA LINA Alias SALIM yang sandar di sebelah kanan bodi motot laut saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan terdakwa II GANI LINA Alias GANI bersandar di sebelah kiri bodi motor saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan saat itu tiba-tiba kedua terdakwa berteriak ?ha ! Ini baru katong baku tongka betul-betul? (ha ! ini baru kita bertemu betul-betul) kemudian terdakwa II GANI LINA Alias GANI yang ketika itu sudah berdiri dengan kaki kiri diatas bodi motor laut saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan kaki kanan diatas bodi perahu ketintingnya sendiri kedua tangannya ketika itu memegang sebuah tombak kalawai (tombak ikan yang pegangannya terbuat dari bambu yang panjangnya sekitar 4 (empat) meter dan isinya atau ujungnya terbuat dari besi yang bercabang dua yang ditajamkan) kemudian terdakwa II GANI LINA Alias GANI menombak saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan mengenai dada saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira sebelah kiri namun yang tertancap hanya salah satu cabang dari ujung tombak itu, kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira memegang tombak yang tertancap di dadanya dan mencabut tombak tersebut, setelah tombak itu tercabut dari dada saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira, terdakwa II GANI LINA Alias GANI kembali menombak dan mengenai bagian perut saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira setelah itu saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira memegang tombak yang tertancap di perutnya dengan kedua tangan dan berusaha mencabutnya, kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berteriak kepada saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN dengan mengatakan :?JAMUDIN bangun sudah, karena bapak sudah dapat tikam dari GANI? setelah itu saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berteriak kepada BUSTAM MUSTAFA dengan mengatakan : ?BUSTAM tarik bapak (JOIS MUSTAFA) sudah?, selanjutnya saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berusaha berdiri dan melepaskan tombak yang masih tertancap di perutnya, setelah berhasil mencabut tombak saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira mematahkannya hingga tombak itu terlepas dari tangan terdakwa II GANI LINA Alias GINA dan jatuh diatas bodi motor milik saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira, setelah terdakwa II GANI LINA Alias GANI terjatuh saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira memalingkan wajah kebelakang dan pada saat itu saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira melihat terdakwa I SANGAJA LINA Alias SANGAJA yang ketika itu berdiri di sebelah kanan bodi perahu motor mengayunkan / menebaskan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanan kearah kepala saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu terdakwa II GANI LINA Alias GANI juga mengayunkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanan kearah kepala saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN yang kemudian sempat ditangkis oleh saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN dengan tangan kirinya, setelah itu terdakwa II GANI LINA Alias GANI melemparkan parangnya diatas ketinting miliknya dan kembali mengambil tombak dan menombak saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN yang mengenai bagian tubuh saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN sebelah kiri, setelah itu terdakwa II GANI LINA Alias GANI kembali menikam saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dengan tombaknya dan mengenai pipi kiri bagian atas dan kemudian ujung tombak mengenai telinga saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira sehingga mengakibatkan luka robek, selanjutnya terdakwa II GANI LINA Alias GANI melepaskan tombak yang tertancap dalam pipi saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira dan kembali mengambil parang di atas ketinting miliknya dan mengancam saksi JOIS MUSTAFA dengan berkata ?ko engkol (bunyikan mesin) saya potong putus kau jadi dua? sehingga saudara JOIS MUSTAFA tidak berani membunyikan mesin dan hanya bersembunyi di balik kotak mesin, setelah itu ketika saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira berusaha mencabut tombak yang tertancap di pipinya kemudian terdakwa I SANGAJA LINA Alias SANGAJA kembali menombak pantat atau bokong sebelah kiri saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira, selanjutnya saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira saling tarik tombak dengan terdakwa I dan terdakwa II hingga terdakwa I dan terdakwa II terjatuh ke laut, kemudian saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira menyuruh saksi JOIS MUSTAFA untuk menghidupkan mesin dan pergi meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke Desa Labobar.

--------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban saksi korban Muhammad Amin Sahabudin Alias Kamaira mengalami luka tusuk pada bagian pipi kiri dan bokong kiri akibat kekerasan benda tajam; luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/01/VR/XI/2014 tanggal 29 November 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wensislaus Batbual, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Wunlah. Dan saksi korban JAMUDIN SAHABUDIN Alias JAMUDIN mengalami luka robek pada bagian kepala dan tangan kiri akibat kekerasan benda tajam; luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/02/VR/XI/2014 tanggal 29 November 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wensislaus Batbual, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Wunlah.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya