Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALIF Alias SANAM GHALAN Alias ALIF baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdra. ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI dan Sdra. ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang dan mengadili, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”
--- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALIF Alias SANAM GHALAN Alias ALIF baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdra. ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI dan Sdra. ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang dan mengadili, “percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia”,
---- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
|
|