Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.B/2016/PN sml | SYAMSU GUNAWAN, S.H. | 1.NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR 2.LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU. 3.YOHANIS RUMRUME Alias NANI 4.YOHANIS SASAKE Alias YOAS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mar. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.B/2016/PN sml | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Mar. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-09/S.1.15/Ep.2/03/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu
------ Bahwa mereka Terdakwa I NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR, Terdakwa II LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU, Terdakwa III YOHANIS RUMRUME Alias NANI dan Terdakwa IV YOHANIS SASAKE Alias YOAS, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2012 yang bertempat di rumah saksi korban OTO YEMPORMASE Alias OTO di Desa Lauran Kec. Tanibar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang milik saksi korban OTO YEMPORMASE Alias OTO“, yang mana perbuatan tersebut di lakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat itu saksi korban OTO YEMPORMASE Alias OTO sedang berada di Saumlaki yaitu di rumah saudara DAVID SINGERAN lalu saksi korban mendapat telepon dari istri saksi korban yaitu saksi PAULINA YEMORMASE Alias LIN yang mengatakan kepada saksi korban bahwa “kita punya rumah sementara di rusak atau di bongkar”, kemudian saksi korban pulang dan sesampainya di rumah saksi korban melihat rumahnya dalam kedaan rusak berat, adapun yang melihat langsung kejadian tersebut yaitu saksi YOHANA LERMATANG, saksi CONSESA YEMPORMASE, saksi REBEKA FUATKAIT, saksi RAIMIONDUS YEMPORMASE, saksi PAULINA YEMPORMASE, saksi WENSESLAUS YEMORMASE sedangkan yang menjadi pelaku pengrusakan yaitu terdakwa NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR yang melakukan pengrusakan dengan cara memukul mukul dinding rumah dengan menggunakan kayu rep berulang kali sehingga dinding rumah korban mengalami pecah atau rusak, Terdakwa LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU melakukan pengrusakan dengan cara memukul mukul dinding depan rumah korban dengang menggunakan kayu rep kemudian terdakwa berjalan kearah samping kiri rumah kemudian kembali merusak atau memukul-mukul dinding di samping rumang sehingga dinding tersebut mengalami kerusakan, Terdakwa YOHANIS RUMRUME Alias NANI melakukan pengrusakan dengan cara memukul mukul berulang kali dinding samping kanan rumah korban dengang menggunakan kayu rep sehingga dinding tersebut pecah-pecah dan rusak dan Terdakwa YOHANIS SASAKE Alias YOAS melakukan pengrusakan dengan cara merusak dan memukul mukul pintu depan, dinding depan serta jendela kaca depan rumah saksi korban dengan menggunakan kayu rep berulang kali kemudian terdakwa masuk kedalam rumah lalu mengangkat kursi plastik dan membantingnya serta kembali memukul mukul dinding dalam rumah korban dengan menggunakan kayu rep, para terdakwa melakukan pengrusakan tersebut merupakan tempat umum yaitu tempat terbuka pada waktu siang hari yang mudah untuk di saksikan oleh khalayak ramai.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, rumah saksi korban OTO YEMPORMASE Als OTO mengalami kerusakan dan barang-barang rumah tangga saksi korban juga mengalami kerusakan sehingga tidak bisa di gubakan lagi dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugin sekitar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
Kedua
-----------Bahwa mereka Terdakwa I NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR, Terdakwa II LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU, Terdakwa III YOHANIS RUMRUME Alias NANI dan Terdakwa IV YOHANIS SASAKE Alias YOAS, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu “melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain”, yang di lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat itu saksi korban OTO YEMPORMASE Alias OTO sedang berada di Saumlaki yaitu di rumah saudara DAVID SINGERAN lalu saksi korban mendapat telepon dari istri saksi korban yaitu saksi PAULINA YEMORMASE Alias LIN yang mengatakan kepada saksi korban bahwa “kita punya rumah sementara di rusak atau di bongkar”, kemudian saksi korban pulang dan sesampainya di rumah saksi korban melihat rumahnya dalam kedaan rusak berat, adapun yang melihat langsung kejadian tersebut yaitu saksi YOHANA LERMATANG, saksi CONSESA YEMPORMASE, saksi REBEKA FUATKAIT, saksi RAIMIONDUS YEMPORMASE, saksi PAULINA YEMPORMASE, saksi WENSESLAUS YEMORMASE sedangkan yang menjadi pelaku pengrusakan yaitu terdakwa NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR yang melakukan pengrusakan dengan cara memukul mukul dinding rumah dengan menggunakan kayu rep berulang kali sehingga dinding rumah korban mengalami pecah atau rusak, Terdakwa LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU melakukan pengrusakan dengan cara memukul mukul dinding depan rumah korban dengang menggunakan kayu rep kemudian terdakwa berjalan kearah samping kiri rumah kemudian kembali merusak atau memukul-mukul dinding di samping rumang sehingga dinding tersebut mengalami kerusakan, Terdakwa YOHANIS RUMRUME Alias NANI melakukan pengrusakan dengan cara memukul mukul berulang kali dinding samping kanan rumah korban dengang menggunakan kayu rep sehingga dinding tersebut pecah-pecah dan rusak dan Terdakwa YOHANIS SASAKE Alias YOAS melakukan pengrusakan dengan cara merusak dan memukul mukul pintu depan, dinding depan serta jendela kaca depan rumah korban dengang menggunakan kayu rep berulang kali kemudian terdakwa masuk kedalam rumah lalu mengangkat kursi plastik dan membantingnya serta kembali memukul mukul dinding dalam rumah korban dengan menggunakan kayu rep, para terdakwa melakukan pengrusakan tersebut merupakan tempat umum yaitu tempat terbuka pada waktu siang hari yang mudah untuk di saksikan oleh khalayak ramai.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, rumah saksi korban OTO YEMPORMASE Als OTIS mengalami kerusakan dan barang-barang rumah tangga saksi korban juga mengalami kerusakan sehingga tidak bisa di gubakan lagi dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugin sekitar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |