Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2016/PN sml MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H. CYRILUS LAIYAN alias RILUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-65/S.1.15/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CYRILUS LAIYAN alias RILUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa CYRILUS LAIYAN alias RILUS, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Pangkalan Ojek depan rumah sakit P.P Magretty Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, terdakwa tanpa izin dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika beredarnya berita di kalangan masyarakat mengenai maraknya permainan judi jenis togel di Saumlaki sehingga oleh Kasat Reskrim Polres MTB melakukan Briefing dan mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku permainan judi jenis Togel tersebut;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas kepolisian saat melakukan operasi/razia perjudian togel kemudian mendapati terdakwa CYRILUS LAIYAN alias RILUS sedang melayani pemasangan perjudian kupon putih di depan rumah sakit P.P Magretty. Petugas Kepolisian Resort MTB kemudian menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ijin resmi untuk melakukan perjudian togel dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin resmi untuk melakukan perjudian togel sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti ke kantor Polres MTB;
  • Bahwa terdakwa selaku pengumpul/pengecer dari penjualan kupon putih/togel bertugas mencatat dan menerima langsung nomor dan uang yang di pasang oleh pemasang atau melalui Sms kemudian nomor tersebut akan terdakwa rekap pada selembar kertas yang selanjutnya uang dan hasil rekapan tersebut akan terdakwa setorkan kepada Agen yaitu sdr. BENI (DPO). terdakwa mendapatkan keuntungan 15% setiap menyetorkan uang hasil penjualan kupon putih/togel dari BENI (DPO);
  • Bahwa pemutaran perjudian kupon putih/togel tersebut untuk pemutaran Hongkong dilakukan setiap hari sedangkan untuk pemutaran Singapura dilakukan sebanyak 5 (lima) kali seminggu yakni pada hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin, dimana keuntungan yang didapat apabila pemasang kupon putih tersebut menang adalah apabila pemasang memasang 2 (dua) nomor dengan nilai pasangan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka jika nomor yang di pasangnya tersebut naik maka pemasang akan dibayar sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan kelipatannya, apabila pemasang memasang 3 (tiga) nomor dengan nilai pasangan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka jika nomor yang dipasangnya naik maka pemasang akan dibayar sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kelipatannya, selanjutnya apabila pemasang memasang 4 (empat) nomor dengan nilai pasangan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka jika nomor yang dipasangnya naik maka pemasang akan dibayar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kelipatannya,;
  • Bahwa menang atau tidaknya nomor yang dipasang tersebut hanya berdasarkan faktor keberuntungan semata;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis kupon putih/togel dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

Bahwa Terdakwa CYRILUS LAIYAN alias RILUS, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Pangkalan Ojek depan rumah sakit P.P Magretty Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, terdakwa menggunakan kesempatan main judi. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika beredarnya berita di kalangan masyarakat mengenai maraknya permainan judi jenis togel di Saumlaki sehingga oleh Kasat Reskrim Polres MTB melakukan Briefing dan mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku permainan judi jenis Togel tersebut;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas kepolisian saat melakukan operasi/razia perjudian togel kemudian mendapati terdakwa CYRILUS LAIYAN alias RILUS sedang melayani pemasangan perjudian kupon putih di depan rumah sakit P.P Magretty. Petugas Kepolisian Resort MTB kemudian menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa ijin resmi untuk melakukan perjudian togel dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin resmi untuk melakukan perjudian togel sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti ke kantor Polres MTB;
  • Bahwa terdakwa selaku pengumpul/pengecer dari penjualan kupon putih/togel bertugas mencatat dan menerima langsung nomor dan uang yang di pasang oleh pemasang atau melalui Sms kemudian nomor tersebut akan terdakwa rekap pada selembar kertas yang selanjutnya uang dan hasil rekapan tersebut akan terdakwa setorkan kepada Agen yaitu sdr. BENI (DPO). terdakwa mendapatkan keuntungan 15% setiap menyetorkan uang hasil penjualan kupon putih/togel dari BENI (DPO);
  • Bahwa pemutaran perjudian kupon putih/togel tersebut untuk pemutaran Hongkong dilakukan setiap hari sedangkan untuk pemutaran Singapura dilakukan sebanyak 5 (lima) kali seminggu yakni pada hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin, dimana keuntungan yang didapat apabila pemasang kupon putih tersebut menang adalah apabila pemasang memasang 2 (dua) nomor dengan nilai pasangan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka jika nomor yang di pasangnya tersebut naik maka pemasang akan dibayar sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan kelipatannya, apabila pemasang memasang 3 (tiga) nomor dengan nilai pasangan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka jika nomor yang dipasangnya naik maka pemasang akan dibayar sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kelipatannya, selanjutnya apabila pemasang memasang 4 (empat) nomor dengan nilai pasangan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka jika nomor yang dipasangnya naik maka pemasang akan dibayar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kelipatannya,;
  • Bahwa menang atau tidaknya nomor yang dipasang tersebut hanya berdasarkan faktor keberuntungan semata;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan kesempatan untuk bermain judi;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya