Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sml 1.ALOWISIUS SAMPONU
2.AGUSTINA SAMPONU
3.PETRUS SAMPONU
1.PETOLINA AFARATU
2.RICKY JAUWERISSA
3.Pemerintah Desa Olilit Raya
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALOWISIUS SAMPONU
2AGUSTINA SAMPONU
3PETRUS SAMPONU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOCE FAUMASA,S.H.ALOWISIUS SAMPONU
2NOCE FAUMASA,S.H.AGUSTINA SAMPONU
3NOCE FAUMASA,S.H.PETRUS SAMPONU
4RUBEN MATRUTY, S.HALOWISIUS SAMPONU
5RUBEN MATRUTY, S.HAGUSTINA SAMPONU
6RUBEN MATRUTY, S.HPETRUS SAMPONU
7MAKARIA WELEURAT, SHALOWISIUS SAMPONU
8MAKARIA WELEURAT, SHAGUSTINA SAMPONU
9MAKARIA WELEURAT, SHPETRUS SAMPONU
Tergugat
NoNama
1PETOLINA AFARATU
2RICKY JAUWERISSA
3Pemerintah Desa Olilit Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik Sah dari tanah objek sengketa yang terletak pada lokasi Tube Dalam/Sesekar yang berada di petuanan tanah adat Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan, sekarang terletak di Jln Ir. Soekarno Saumlaki atau Jalan Poros Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, berdasarkan Surat Wasiat peninggalan Orang Tua PARA PENGGUGAT dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kerinus Kuway sekarang
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sisus Samangun sekarang Robert Tanbun
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Aron Samponu sekarang Paulinus Samponu.
  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah orang yang tidak berhak untuk menguasai tanah objek sengketa, oleh karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang tidak sah dan melangar hukum;
  2. Menyatakan Tergugat III adalah Pemerintah Desa Olilit Raya yang mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah kepada Tergugat I adalah cacat prosedural untuk itu surat pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik barang bergerak maupun barang tetap yang sejenisnya dan jumlahnya akan ditentukan dikemudian;
  4. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian moril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah); secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuata hukum tetap sampai dengan Para TERGUGAT  melaksanan putusan ini;
  5. Menyatakan putusan Pengadilan ini segera dijalankan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi ataupun peninjauan kembali atasnya;
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabilah Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain mohon dapat memberikan putusang yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak