Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2015/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. RIDOLOP KELBULAN Alias OLOF Alias ADOLOF Kirim Salinan Putusan Ke Penyidik
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-13/S.1.15/Epp.2/03/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDOLOP KELBULAN Alias OLOF Alias ADOLOF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa RIDOLOP KELBULAN Alias OLOF Alias ADOLOF, pada hari Senin  tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Depan Rumah Pastori Jemaat GPM, Desa Lermatang Kecamatan Tanibar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal, Yang Maksudnya Supaya Hal Itu Diketahui Umum” terhadap saksi korban Pdt. WELMA R. SABONO/ LATUL yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:

 Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban sedang berada di dalam rumah hendak bersiap-siap ke gereja untuk melaksanakan pergumulan (berdoa) tiba-tiba dari luar rumah terdengar suara makian dari luar rumah pastori GPM “ee Pendeta GPM Anjing cuki ose e dalam puki ose pancuri di Saumlaki baru datang ke Lermatang marilah beta bakar ose deng pastori” pada saat saksi korban membuka pintu hendak keluar di depan rumah sudah ada terdakwa berada di depan rumah pastori GPM, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Om beta salah apa ko Om maki beta” kemudian dijawab oleh terdakwa “ose sapa?” lalu saksi korban menjawab beta Ibu Pendeta to” kemudian terdakwa mengatakan “dalam puki ose, anjing, anjing cuki-cuki ose” secara berulang-ulang lalu dijawab oleh saksi korban “om paskali om bilang anjing cuki beta barang om lia anjing cuki beta?” lalu terdakwa berkata lagi kepada saksi korban “ee lubang puki buta huruf pambodo, binatang anjing cuki cuki cuki cuki ose, binatang” kemudian dibalas oleh saksi korban dengan berkata “oo beta sekolah mo, beta sarjana, la beta jadi pendeta bodo lai” pada saat kejadian tesebut turut disaksikan oleh anggota Jemaat GPM dan beberapa masyarakat Desa Lermatang diantaranya Saksi Daniel Sabono, Saksi Semi Batlayangin, saksi Naftali Kulalean dan saksi Mia Takdare.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu di hadapan masyarakat pada umumnya dan jemaat GPM karena saksi korban merupakan seorang pendeta ;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat  (1) KUHpidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya