Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.69/5094/6/2016 Tanggal 22 Juni 2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 39.554.904,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 01040 Desa Lorulung Kecamatan Wermaktian Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku, a.n. Ezekiel Rangkoly yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 01040 Desa Lorulung Kecamatan Wermaktian Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku, a.n. Ezekiel Rangkoly berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM Nomor : 01040 Desa Lorulung Kecamatan Wermaktian Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku, a.n. Ezekiel Rangkoly untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |