Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/PDT.G/2015/PN Sml DWI NARYO PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/PDT.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI NARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRY LUSIKOOY,S.H.DWI NARYO
2ORSINUS MASELA, S.H.DWI NARYO
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Memerinyahkan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Kesenian milik tergugat yang direhabilitasi oleh Penguggat.

2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;

3. Menyatakan Sbahwa SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Kerja sama Rehabilitasi Nomor : KU.08.08/001/Rhb.Gd.Kesenian/DAU/2013 tanggal 08 April 2013 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan patokan pembayaran kepada Pengugat;

4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kesenian berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : KU.08.08/001/Rhb.Gd.Kesenian/DAU/2013 tanggal 08 April 2013 ;

5. Memerintahkan Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi meteriil kepada penggugat sebesar Rp. 199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

7. Memerintahakan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu serta merta (uitvorbaar bij voor raad) walaupun ada verset banding atau kasasi;

10. Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak