------------ Bahwa ia terdakwa GERARDUS BALIS Alias GER pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Desa Awear Kecamatan Fordata Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya di depan rumah Bapak YAKOBUS WATY atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap saudara YOSEPH WERMASUBUN alias OCE.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------- |