Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2019/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
NIKODEMUS DIRMATRUTI Alias DEMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-06/S.1.15/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKODEMUS DIRMATRUTI Alias DEMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu :

--------Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS DIRMATRUTI Alias DEMTO pada hari Kamis, tanggal 15 November 2018 sekira pukul 06.30 WIT atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Ir. Soekarno, tepatnya didepan Kantor Perpustakaan Saumlaki, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” yaitu saksi MODESTA SOLILIT Alias DEMTO.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------

-------------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------------------

Kedua :

--------Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS DIRMATRUTI Alias DEMTO pada hari Kamis, tanggal 15 November 2018 sekira pukul 06.30 WIT atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Ir. Soekarno, tepatnya didepan Kantor Perpustakaan Saumlaki, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” yaitu Saksi PASKALIS SOLILI  dan Saksi ALOSIUS NURMALEI.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya