Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2017/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-56/S.1.15/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SALFATORIS KORA Alias SAL Alias SALFA pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017, sekira pukul 22.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat dihalaman samping rumah Saksi PAULINUS KALKOI tepatnya di Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi LASARUS BULURDITY, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Terdakwa bersama beberapa orang teman Terdakwa sedang duduk bersama sambil mengonsumsi minuman beralkhohol, kemudian Saksi PAULINUS KALKOI memanggil Terdakwa untuk datang kerumah Saksi PAULINUS KALKOI. Setibanya dirumah Saksi PAULINUS KALKOI yang pada saat itu sudah ada beberapa orang lainnya termasuk Saksi LASARUS BULURDITY, kemudian Saksi PAULINUS KALKOI dan Saksi LASARUS BULURDITY menegur dan menasehati Terdakwa dikarenakan kebiasaan Terdakwa yang sering mabuk-mabukan lalu membuat keributan sehingga warga merasa resah. Lalu dikarenakan ada informasi beredar di masyarakat bahwa Terdakwa sering membawa pisau sehingga Saksi PAULINUS KALKOI ingin melakukan pemeriksaan dengan cara menggeledah badan Terdakwa. Ketika hendak dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ternyata Terdakwa tidak terima lalu melawan maka Saksi LASARUS BULURDITY ikut membantu mengarahkan Terdakwa supaya dilakukan penggeledahan badan, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi LASARUS BULURDITY. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi LASARUS BULURDITY keluar dari rumah SAKSI PAULINUS KALKOI, kemudian Terdakwa berlari kesamping rumah tersebut yaitu rumah Sdra. JEKI KALKOI dan diikuti oleh Saksi LASARUS BULURDITY. Kemudian ketika itu Saksi LASARUS BULURDITY tetap berusaha untuk menggeledah Terdakwa untuk mengambil pisau yang diduga disisipkan di ikat pinggang Terdakwa, sehingga Saksi LASARUS BULURDITY mendekati Terdakwa hingga berjarak lebih kurang ½ (setengah) meter. Kemudian ketika Saksi LASARUS BULURDITY sudah berada dekat dengan Terdakwa maka Saksi LASARUS BULURDITY sempat menampar Terdakwa. Setelah itu secara tiba-tiba Terdakwa langsung memegang gagang sebilah pisau dengan panjang 23 (dua puluh tiga) centimeter yang pegangannya terbuat dari plastik berwarna hitam dan terdapat bercak cat berwarna cokelat dengan 3 (tiga) pen dari alumunium dengan menggunakan tangan kiri yang tersisip di ikat pinggang di  belakang Terdakwa, kemudian mengayunkan pisau tersebut dengan bagian runcing menghadap depan kearah perut Saksi LASARUS BULURDITY namun Saksi LASARUS BULURDITY dapat menghindari arah pisau Tersebut. Namun dikarenakan menghindari serangan tersebut sehingga Saksi LASARUS BULURDITY kemudian terjatuh terlentang, lalu Terdakwa mengayunkan kembali pisau tersebut kearah Saksi LASARUS BULURDITY dan mengenai bahu kanan Saksi LASARUS BULURDITY, setelah itu Terdakwa melarikan diri kearah ujung Desa Atubul Da sedangkan Saksi LASARUS BULURDITY dibawa masuk kerumah Saksi BERTA SAMPONU untuk mendapat pertolongan pertama.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi LASARUS BULURDITY mengalami luka robek akibat tikaman dari Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum An. LASARUS BULURDITY : No. 449/ 62/ VR/ VI/ 2017, tanggal 30 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geovanno Hendrico Letty, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

Pasien datang di antar Polisi dalam keadaan Sadar pemeriksaan ditemukan :

  • Luka robek pada bahu kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar satu centimeter dan dalam satu koma lima centimeter.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Laki-laik, dua puluh dua tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka robek pada bahu kanan yang dikarenakan bersentuhan dengan benda tajam. ----------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya