Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Sml |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALOWISIUS SAMPONU | 2 | AGUSTINA SAMPONU | 3 | PETRUS SAMPONU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NOCE FAUMASA,S.H. | ALOWISIUS SAMPONU | 2 | NOCE FAUMASA,S.H. | AGUSTINA SAMPONU | 3 | NOCE FAUMASA,S.H. | PETRUS SAMPONU | 4 | RUBEN MATRUTY, S.H | ALOWISIUS SAMPONU | 5 | RUBEN MATRUTY, S.H | AGUSTINA SAMPONU | 6 | RUBEN MATRUTY, S.H | PETRUS SAMPONU | 7 | MAKARIA WELEURAT, SH | ALOWISIUS SAMPONU | 8 | MAKARIA WELEURAT, SH | AGUSTINA SAMPONU | 9 | MAKARIA WELEURAT, SH | PETRUS SAMPONU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PETOLINA AFARATU | 2 | RICKY JAUWERISSA | 3 | Pemerintah Desa Olilit Raya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik Sah dari tanah objek sengketa yang terletak pada lokasi Tube Dalam/Sesekar yang berada di petuanan tanah adat Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan, sekarang terletak di Jln Ir. Soekarno Saumlaki atau Jalan Poros Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, berdasarkan Surat Wasiat peninggalan Orang Tua PARA PENGGUGAT dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kerinus Kuway sekarang
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sisus Samangun sekarang Robert Tanbun
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Aron Samponu sekarang Paulinus Samponu.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah orang yang tidak berhak untuk menguasai tanah objek sengketa, oleh karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang tidak sah dan melangar hukum;
- Menyatakan Tergugat III adalah Pemerintah Desa Olilit Raya yang mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah kepada Tergugat I adalah cacat prosedural untuk itu surat pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik barang bergerak maupun barang tetap yang sejenisnya dan jumlahnya akan ditentukan dikemudian;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian moril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah); secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuata hukum tetap sampai dengan Para TERGUGAT melaksanan putusan ini;
- Menyatakan putusan Pengadilan ini segera dijalankan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi ataupun peninjauan kembali atasnya;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabilah Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain mohon dapat memberikan putusang yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |