Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2015/PN Sml | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | 1.FORNER CH. SANAMASE 2.SARCI LEREBULAN/MASRIKAT 3.PETRUS EFENDY 4.SETIA BAKTI ENUS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2015 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2015/PN Sml | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2015 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN Meletakkan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.406 M², terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi meteriil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.101.500.000,- (Satu Milyard Seratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Para Tergugat mengosongkan Tanah dalam keadaan baik; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |