Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2016/PN sml | ROBERT TANBUN | PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 9.376.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa; 3. Menyatakan penguasaan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat diluar waktu pinjam pakai selama 11 (sebelas) tahun lamanya, yaitu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 adalah Perbuatan Secara tanpa hak dan melawan hukum. 4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp. 9.376.500.000,- (sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |