Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
MATHEOS GRANOVA SAHERTIAN Alias THEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-46/S.1.15/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATHEOS GRANOVA SAHERTIAN Alias THEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer,

------- Bahwa terdakwa MATHEOS GRANOVA SAHERTIAN Alias THEO, pada hari Jumat  tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat Dikarang Panjang Depan SMPN 1 Kota Ambon Propinsi Maluku, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki tempat terdakwa ditahan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa yang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Joseph Betaubun Alias Oce (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Pertanahan Ambon, saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa Joseph Betaubun sering menggunakan narkotika, kemudian terdakwa mengatakan kepada Joseph Betaubun bahwa “bapak pernah ditipu oleh orang”, kemudian Joseph Betaubun mengatakan bahwa “iya” kemudian terdakwa mengatakan kepada Joseph Betaubun bahwa “bapak kalo perlu hubungi saya saja nanti beli dari saya punya bos” kemudian terdakwa memberikan nomor handphon terdakwa kepada Joseph Betaubun, kemudian pada waktu dan tempat sebagaiamana yang tersebut diatas Joseph Betaubun menghubingi terdakwa melalui handphon dan memesan narkotika jenis shabu-shabu dari terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Melki yang merupakan bos terdakwa kemudian terdakwa meneruskan nomor rekening BCA milik saudara Melki atas nama Natania Valerie kemudian terdakwa menghubungi Endi Manuhutu untuk mengantar narkotika tersebut kepada Joseph Betaubun kemudian Joseph Betaubun meminta kepada Yakobus Rahantein untuk mentransfer melalui Anjungan Tunai Mandiri pada bank BPDM Ambon menggunakan kartu ATM milik Joseph Betaubun sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Joseph Betaubun mengirim narkotika yang dibelinya tersebut ke saumlaki, paket narkotika yang dikirim oleh Joseph Betaubun tersebut dikemas 1 (satu) plastik bening dibungkus dengan menggunakan lakban hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan baju kaos berwarna kuning, kemudian dimasukan kedalam dos kemudian dilakban dan dimasukan kedalam kantong plastic berwarna hitam. Bahwa barang bukti tersebut telah disita dan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik transparant kecil yang didalamnya berisikan Serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah baju kaos kuning bergambarkan Valentino Rossi, 1 (satu) buah kotak yang dilem dengan lakband warna cokelat, dan 1 (satu) buah tas plastik hitam bertuliskan Langkero Distro Ambon.
  • Bahwa sebelumnya Joseph Betaubun sudah pernah membeli narkotika dari terdakwa dengan harga pembelian kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyediakan narkotika tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

      Subsider,

------- Bahwa terdakwa MATHEOS GRANOVA SAHERTIAN Alias THEO, pada hari Jumat  tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat Dikarang Panjang Depan SMPN 1 Kota Ambon Propinsi Maluku, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki tempat terdakwa ditahan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa yang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Joseph Betaubun Alias Oce (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Pertanahan Ambon, saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa Joseph Betaubun sering menggunakan narkotika, kemudian terdakwa mengatakan kepada Joseph Betaubun bahwa “bapak pernah ditipu oleh orang”, kemudian Joseph Betaubun mengatakan bahwa “iya” kemudian terdakwa mengatakan kepada Joseph Betaubun bahwa “bapak kalo perlu hubungi saya saja nanti beli dari saya punya bos” kemudian terdakwa memberikan nomor handphon terdakwa kepada Joseph Betaubun, kemudian pada waktu dan tempat sebagaiamana yang tersebut diatas Joseph Betaubun menghubingi terdakwa melalui handphon dan memesan narkotika jenis shabu-shabu dari terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Melki yang merupakan bos terdakwa kemudian terdakwa meneruskan nomor rekening BCA milik saudara Melki atas nama Natania Valerie kemudian terdakwa menghubungi Endi Manuhutu untuk mengantar narkotika tersebut kepada Joseph Betaubun kemudian Joseph Betaubun meminta kepada Yakobus Rahantein untuk mentransfer melalui Anjungan Tunai Mandiri pada bank BPDM Ambon menggunakan kartu ATM milik Joseph Betaubun sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Joseph Betaubun mengirim narkotika yang dibelinya tersebut ke saumlaki, paket narkotika yang dikirim oleh Joseph Betaubun tersebut dikemas 1 (satu) plastik bening dibungkus dengan menggunakan lakban hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan baju kaos berwarna kuning, kemudian dimasukan kedalam dos kemudian dilakban dan dimasukan kedalam kantong plastic berwarna hitam. Bahwa barang bukti tersebut telah disita dan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik transparant kecil yang didalamnya berisikan Serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah baju kaos kuning bergambarkan Valentino Rossi, 1 (satu) buah kotak yang dilem dengan Lak Band Warna Cokelat, dan 1 (satu) buah tas plastik hitam bertuliskan Langkero Distro Ambon.
  • Bahwa sebelumnya Joseph Betaubun sudah pernah membeli narkotika dari terdakwa dengan harga pembelian kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyediakan narkotika tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

      Lebih Subsider,

------- Bahwa terdakwa MATHEOS GRANOVA SAHERTIAN Alias THEO, pada hari Jumat  tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat Dikarang Panjang Depan SMPN 1 Kota Ambon Propinsi Maluku, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki tempat terdakwa ditahan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa yang, penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Joseph Betaubun Alias Oce (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor Pertanahan Ambon, saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa Joseph Betaubun sering menggunakan narkotika, kemudian terdakwa mengatakan kepada Joseph Betaubun bahwa “bapak pernah ditipu oleh orang”, kemudian Joseph Betaubun mengatakan bahwa “iya” kemudian terdakwa mengatakan kepada Joseph Betaubun bahwa “bapak kalo perlu hubungi saya saja nanti beli dari saya punya bos” kemudian terdakwa memberikan nomor handphon terdakwa kepada Joseph Betaubun, kemudian pada waktu dan tempat sebagaiamana yang tersebut diatas Joseph Betaubun menghubingi terdakwa melalui handphon dan memesan narkotika jenis shabu-shabu dari terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Melki yang merupakan bos terdakwa kemudian terdakwa meneruskan nomor rekening BCA milik saudara Melki atas nama Natania Valerie kemudian terdakwa menghubungi Endi Manuhutu untuk mengantar narkotika tersebut kepada Joseph Betaubun kemudian Joseph Betaubun meminta kepada Yakobus Rahantein untuk mentransfer melalui Anjungan Tunai Mandiri pada bank BPDM Ambon menggunakan kartu ATM milik Joseph Betaubun sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Joseph Betaubun ditangkap dan dilakukan pengembagan sehingga diketahui bahwa narkotika yang dibeli oleh Joseph Betaubun didapat dari terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya Joseph Betaubun sudah pernah membeli narkotika dari terdakwa dengan harga pembelian kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyediakan narkotika, maupun sebagai pengguna narkotika tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa pernah menggunakan narkotika bersama-sama dengan Joseph Betaubun dikuatkan berdasrkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba Nomor. 041/RSUD/LAB/III/2017 tanggal 25 Maret 2017 pada RSUD Bula Kab. Seram Bagian Timur ditempat terdakwa di tangkap, dengan hasil Pemeriksaan Amphetamin (+) Positif.------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya