Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2014/PN Sml LASARUS FASE 1.ALFONSIUS FASE
2.Ny. SANDRA LUUWIS
3.PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq PEMERINTAH KAB. MALUKU TENGGARA BARAT Cq PEMERINTAH DESA OLILIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASARUS FASE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFONSIUS FASE
2Ny. SANDRA LUUWIS
3PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq PEMERINTAH KAB. MALUKU TENGGARA BARAT Cq PEMERINTAH DESA OLILIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM PROVISI

- Meletakan Sita Jaminan atas objek sengketa aquo.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah dusun sesekar (objek sengketa) adalah milik sah Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah dusun sesekar (objek sengketa) kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah dusun sesekar yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Perbuatan III yang mengeluarkan pelepasan hak kepada Tergugat II, tanpa memeriksa kebenaran kepemilikan atas objek sengketa A quo, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. menyatakan transaksi jual beli tanah oleh Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum adalah batal demi hukum.
  6. Menyatakan membatalkan surat pelepasan hak yang dibuat oleh Kepala Desa Olilit Tergugat III kepada Tergugat II karena cacat hukum.
  7. Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik meteril maupun immaterial sebesar 240.500.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak