Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2016/PN sml ROBERT TANBUN PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT TANBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL, S.H.ROBERT TANBUN
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.376.500.000,00
Petitum

1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;

3. Menyatakan penguasaan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat diluar waktu pinjam pakai selama 11 (sebelas) tahun lamanya, yaitu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 adalah Perbuatan Secara tanpa hak dan melawan hukum.

4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp. 9.376.500.000,- (sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :

  • Nilai Timbunan sirtu 15.720m x Rp. 450.000          = Rp. 7.074.000.000
  • Nilai Sewatanah selama 11 tahun lamanya       = Rp. 1.320.000.000
  • Nilai Jual Tanah seluas 3.930 x Rp 250.000           = Rp. 982.500.000
  • jumlah Total                                                        = Rp. 9.376.500.000

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak