- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah keluarga Laipeny Romkoda;-
- Menyatakan hukum, bahwa objek sengketa berupa :
- Sebidang tanah hak adat Marga Laipeny ? Romkoda seluas kurang lebih 750 M² (tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan letak batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatas dengan tanah milik Alkrama Alkatiri ;-
- Selatan : Berbatas dengan Jalan Raya ;-
- Timur : Berbatas dengan Jalan Raya ;-
- Barat : Berbatas dengan tanah milik Jafar Alkatiri;-
Dan diatasnya berdiri sebuah Rumah Tua (Rumah Induk Marga) Marga Laipeny ? Romkoda semi permanen yaitu berdinding semen setinggi satu meter dari pondasi rumah dan berdinding palupu yang terbuat dari bambu serta beratap seng, yang berukuran kurang lebih 9 x 6 meter persegi.
Yang terletak di Kota Tepa Kecamatan Pulau ? Pulau Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang kini dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipenny alias Noce Laipeny). Sejak tahun 2008. Sejanjutnya disebut OBJEK SENGKETA I.
- Sebidang tanah hak adat Marga Laipeny ? Romkoda yang terletak disebelah utara Kota Tepa, Daerah Air Lajali, Desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang luasnya kurang lebih 264,600 M² (dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah adat Nico Mose;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah adat Marga Kilay;
- Timur : Berbatasan dengan jalan raya;
- Barat : Berbatasan dengan laut;
Dikuasai oleh Tergugat III (Markus Kilikily Alias Joko Kilikily) sejak tahun 2013. Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA II.
- Sebidang tanah hak adat Marga Laipeny ? Romkoda yang terletak di daerah Nurkora, Desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny alias Noce Laipeny) yang luasnya kurang lebih 1.500 M² (seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan jalan raya
- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Dinas Kesehatan Maluku Barat
Daya
- Timur : Berbatasan dengan Yusuf Taliak
- Barat : Berbatasan dengan Gedung Dakomib
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA III
- Sebidang tanah hak adat Marga Laipeny ? Romkoda yang terletak di belakang Gedung PUSKESMAS Tepa yang dikenal dengan nama Porkaimi dikuasai oleh Tergugat II ( Fincifnof Leopard Erenan Laipeny alias Noce Laipeny) yang luasnya kurang lebih 15.000 M² (lima belas ribu meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah hak milik Dinas Kesehatan Kabupaten
Maluku Barat Daya (Gdg Puskesmas)
- Selatan : Berbatasan dengan Penggugat I
- Timur : Berbatasan dengan Thomas Mosse
- Barat : Berbatasan dengan jalan raya
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA IV
- Lokasi Mowa bidang tanah hak adat Marga Laipeny ? Romkoda ada tanaman dusun kelapa yang ditanami oleh Almarhum Daniel Ahab, Desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny Alias Noce Laipeny). Yang luasnya kurang lebih 5.000 M²(lima ribu meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan Penggugat I dan Penggugat II
- Selatan : Berbatasan dengan tanah hak adat Marga Laipeny ? Romkoda
dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny alias
Noce)
- Timur : Berbatasan dengan jalan raya
- Barat : Berbatasan dengan laut
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA V
- Lokasi Pokamtutni bidang tanah hak adat Marga Laipeny-Romkoda ada tanaman dusun kelapa yang ditanami oleh almarhum Johan Weheb alias Johan Laipeny, Desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny alias Noce Laipeny) yang luasnya kurang lebih 7.500 M² (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah hak adat Marga Laipeny-Romkoda
dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny
alias Noce Laipeny)
- Selatan : Berbatasan dengan Penggugat V dan Lukas Weheb
- Timur : Berbatasan dengan jalan raya
- Barat : Berbatasan dengan laut
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA VI
- Sebidang tanah hak adat Marga Laipeny-Romkoda yang terletak didaerah Mowa Darat Desa Tepa Kecamatan Pulau-Pulau Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya pada yang bernama RONIATA / AWOA ada tanaman dusun kelapa yang ditanami oleh orang tua Tergugat I, dan kakek Para Tergugat lainnya yaitu Johan Weheb alias Johan Laipeny dikuasai oleh Tergugat II. (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny alias Noce Laipeny) yang luasnya kurang lebih 12.750 M² (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan Penggugat I;
- Selatan : Berbatasan dengan Penggugat I;
- Timur : Berbatasan dengan Ir. Arnolis Laipeny;
- Barat : Berbatasan dengan jalan raya
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA VII
- Bahwa objek wilayah meti pesisir laut yang terbentang dari Daerah Nurkora hingga Daerah Pokamtutni yang berbatasan dengan pesisir laut petuanan Marga Taliak-Romadi merupakan hak adat Marga Laipeny-Romkoda yang dimiliki hak bersama-bersama oleh anak-anak Marga dalam mata rumah Laipeny Romkoda secara turun-temurun untuk memungut hasil laut berupa lola dengan cara tradisional yaitu menyelam di tubir-tubir laut dengan kedalaman kurang lebih 10 meter hingga 15 meter dan tidak dimiliki secara orang per orang serta tidak pernah dibudidayakan, Yang kini dikuasai oleh Tergugat II (Fincifnof Leopard Erenan Laipeny alias Noce Laipeny) sejak tahun 2004 yang luasnya kurang lebih 525.000 M². (lima ratus dua puluh lima meter persegi)
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA VIII
Seluruhnya disebut sebagai Objek Sengketa.
Adalah harta warisan milik keluarga Besar Marga Laipeny-Romkoda, dan bukan merupakan warisan tunggal kepada JOHAN WEHEB alias JOHAN LAIPENY maupun warisan kepada Para Tergugat.
4. Menyatakan hukum, bahwa Para Tergugat bukanlah ahli waris yang sah atas seluruh objek sengketa oleh karena Para Tergugat bukanlah keturunan yang sah dari Marga Laipeny Romkoda;-
5. Menyatakan Para Tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum positif maupun hukum adat, yang merugikan kepentingan seluruh keluarga besar Laipeny Romkoda;-
6. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membeyar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) secara tunai dan dilakukan sesaat setelah putusan ini;-
7. Memerintahkan Para Tergugat dam/atau siapa saja yang menerima hak dari Para Tergugat, untuk mengosongkan dan menyerahkan semua objek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela, dan jika perlu dengan bantuan aparat kemanan;-
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diatas objek sengketa;-
9. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |