Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2015/PN Sml | HENDRIK SIKTEUBUN, SH | ROMI IMASULLY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-05/S.1.13.9/Epp.2/04/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa RONI IMASULI alias RONI , pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012, sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2012, bertempat di Desa Imroing, Kecamatan Pp. Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama yaitu sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yansen Irmupli ,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kelainan-kelainan fisik :
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 80 (delapan puluh) tahun ditemukan luka robek pada belakang kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 (dua) centimeter kali 2 (dua) milimeter dan nyeri bila ditekan dan terdapat luka memar pada pelipis kiri berukuran 5 (lima) centimeter kali 3 (tiga) centimeter dan nyeri bila ditekan dan pasien kesulitan membuka mulut . Luka robek dan memar ini terjadi karena persentuhan dengan benda tumpul; Korban diberi pengobatan yang terdiri dari antibiotik, anti nyeri dan anti radang. Setelah mendapat perawatan korban dinyatakan boleh pulang oleh dokter; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |