Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2015/PN Sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH ROMI IMASULLY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-05/S.1.13.9/Epp.2/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI IMASULLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa  terdakwa RONI IMASULI alias RONI , pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012, sekira pukul 12.00 WIT  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2012, bertempat di Desa Imroing, Kecamatan Pp. Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama yaitu sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yansen Irmupli ,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban Yansen Irmupli bersama Jemaat GSJA sedang melaksanakan ibadah tiba-tiba datang massa dari jemaat GPM dan melempari rumah tempat Saksi Korban bersama Jemaat Gereja Sidang Jemaat Allah ( GSJA ) beribadah dan pada saat itu Saksi Korban keluar untuk menegur massa yang datang namun Saksi Korban dipukul oleh terdakwa RONI IMASULI alias RONI dimana Terdakwa berdiri dibagian belakang Saksi Korban dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter kemudian menggenggam tangan kanan dan kiri lalu menarik tangan kebelakang dan memukul atau meninju ke arah Saksi Korban sebanyak 3 ( tiga) kali dimana 1 (satu) kali mengenai pada kepala bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) kali mengenai pada bagian belakang dan 1 (satu) kali mengenai pada pundak sebelah kiri sehingga Saksi Korban langsung terjatuh;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 183/163/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adrian J. Ruimassa Nrptt : 25.0053705, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Perawatan Tepa, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :

Kelainan-kelainan fisik :

  • Terdapat luka robek pada belakang kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 (dua) centimeter kali 2 (dua) milimeter kali 1 (satu) milimeter dan nyeri bila ditekan;
  • Terdapat luka memar pada pelipis kiri berukuran 5 (lima) centimeter kali 3 (tiga) centimeter dan nyeri bila ditekan;

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 80 (delapan puluh) tahun ditemukan luka robek pada belakang kepala  sebelah kanan dengan ukuran 2 (dua) centimeter kali 2 (dua) milimeter dan nyeri bila ditekan dan terdapat luka memar pada pelipis kiri berukuran 5 (lima) centimeter kali 3 (tiga) centimeter dan nyeri bila ditekan dan pasien kesulitan membuka mulut . Luka robek dan memar ini terjadi karena persentuhan dengan benda tumpul;

Korban diberi pengobatan yang terdiri dari antibiotik, anti nyeri dan anti radang. Setelah mendapat perawatan korban dinyatakan boleh pulang oleh dokter;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;

 

Pihak Dipublikasikan Ya