Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2016/PN sml 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.INDRA NOVIANTO, SH.
ABSALOM NATORWOWAN Alias APO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-05/S.1.13.9/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABSALOM NATORWOWAN Alias APO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO pada hari Jumat tanggal 05 Maret  2016 sekitar pukul 02.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Maret 2016 bertempat depan rumah Bapak Maku Rumlali Desa Wulur kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi Korban Samau Henri Surlialy alias Mau, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal sebelumnya terjadinya perkelahian antara saudara Anthon Surlialy dengan terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO sekitar pukul 23.00 wit bertempat di rumah saudara Hendarto Letty maka saksi korban Samau Henri Surlialy alias Mau menegur mereka dengan perkataan “kenapa kamong orang saudara berkelahi”, kemudian saudara Nefiando Surlialy menangapinya dengan perkataan “LALU OSE (KAMU) MAU APA”, namun saksi korban tidak menangapinya dan masuk kedalam rumah Hendarto Letty, kemudian melihat situasi sudah aman maka saksi korban bersama saudara Benhadat Natrowowan berjalan kembali ke rumah saksi korban tepatnya di rumah saudara kalep halono namun bertemu dengan saksi Thomi Paknianywewan dan saksi korban bertanya “kapan katong kerja mesin motor”, tiba-tiba saudara Anthon Surlialy datang dari arah barat dan sekitar lima menit kemudian datang saudara Yunus Surlialy sehingga terjadi pertengkaran mulut selanjutnya saudara Anthon Surlialy mengatakan kepada saudara Yunus Surlialy “ mari katong dua berkelahi” kemudian saudara Yunus Surlialy lari menuju rumahnya kemudian datang kembali bersama terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO, saksi Michael Romer, Arania lout serta Soleman Surlialy kemudian terdakwa bersama temanya mengundang Anthon Surlialy untuk berkelahi, melihat hal itu maka saksi Thomi Paknianywewan mengajak saksi korban untuk pulang melewati celah rumah Bapak Bambe Lutrowowan dengan rumah saksi Thomi Paknianywewan setelah itu saksi Thomi Paknianywewan masuk kerumahnya sementara saksi korban berjalan melewati rumah Tua Rumlaly tepatnya di depan rumah bapak Maku Rumlali maka terdakwa yang saat itu melihat saksi korban langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan sebuah batu hingga mengena kepala sebelah kiri bagian samping saksi korban hingga terluka.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO, maka saksi korban  Samau Henri Surlialy alias Mau mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan puskesmas Wulur Nomor :330/46/IV/2016 tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Puskesmas Wulur Ny.E.Syaranamual,AMK dengan hasil pemeriksaan antara lain :

Keadaan Korban

  1. Keadaan Fisik  :
  • Kepala : - Tampak luka robek tidak beraturan pada kepala bagian kiri, panjang 6 cm dan lebar 4 cm, kedalaman luka 2 cm
  • Keluar darah dari daerah luka
  • Bengkak (+)
  • Nyeri (+)
  • Badan : Normal (tidak ada keluhan)
  • Kaki     : tampak luka lecet di lutut kanan panjang 1,5cm dan lebar 1cm

 

yang juga diperkuat dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/19/RSUD/2016 tanggal 21 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang melayani dr.Ahmat Tuahunus,Sp B, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy dengan hasil pemeriksaan antara lain :

Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  • Luka robek yang telah dijahit pada kepala, pelipis kiri
  • Luka telah dijahit
  • Skala koma glass gowe

Kesimpulan :

  • Post hecthing vulnus laceratum kepala /(luka robek dikepala yang sudah dijahit)
  • Kemungkinan disebabkan karena benda tumpul

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351  Ayat (2) KUHPidana. -----

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO pada hari Jumat tanggal 05 Maret  2016 sekitar pukul 02.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Maret 2016 bertempat depan rumah Bapak Maku Rumlali Desa Wulur kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan rasa sakit maupun luka terhadap saksi Korban Samau Henri Surlialy alias Mau, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal sebelumnya terjadinya perkelahian antara saudara Anthon Surlialy dengan terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO sekitar pukul 23.00 wit bertempat di rumah saudara Hendarto Letty maka saksi korban Samau Henri Surlialy alias Mau menegur mereka dengan perkataan “kenapa kamong orang saudara berkelahi”, kemudian saudara Nefiando Surlialy menangapinya dengan perkataan “LALU OSE (KAMU) MAU APA”, namun saksi korban tidak menangapinya dan masuk kedalam rumah Hendarto Letty, kemudian melihat situasi sudah aman maka saksi korban bersama saudara Benhadat Natrowowan berjalan kembali ke rumah saksi korban tepatnya di rumah saudara kalep halono namun bertemu dengan saksi Thomi Paknianywewan dan saksi korban bertanya “kapan katong kerja mesin motor”, tiba-tiba saudara Anthon Surlialy datang dari arah barat dan sekitar lima menit kemudian datang saudara Yunus Surlialy sehingga terjadi pertengkaran mulut selanjutnya saudara Anthon Surlialy mengatakan kepada saudara Yunus Surlialy “ mari katong dua berkelahi” kemudian saudara Yunus Surlialy lari menuju rumahnya kemudian datang kembali bersama terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO, saksi Michael Romer, Arania lout serta Soleman Surlialy kemudian terdakwa bersama temanya mengundang Anthon Surlialy untuk berkelahi, melihat hal itu maka saksi Thomi Paknianywewan mengajak saksi korban untuk pulang melewati celah rumah Bapak Bambe Lutrowowan dengan rumah saksi Thomi Paknianywewan setelah itu saksi Thomi Paknianywewan masuk kerumahnya sementara saksi korban berjalan melewati rumah Tua Rumlaly tepatnya di depan rumah bapak Maku Rumlali maka terdakwa yang saat itu melihat saksi korban langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan sebuah batu hingga mengena kepala sebelah kiri bagian samping saksi korban hingga terluka.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ABSALOM NATORWOWAN ALIAS APO, maka saksi korban  Samau Henri Surlialy alias Mau mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan puskesmas Wulur Nomor :330/46/IV/2016 tanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Puskesmas Wulur Ny.E.Syaranamual,AMK dengan hasil pemeriksaan antara lain :

Keadaan Korban

  1. Keadaan Fisik  :
  • Kepala : - Tampak luka robek tidak beraturan pada kepala bagian kiri, panjang 6 cm dan lebar 4 cm, kedalaman luka 2 cm
  • Keluar darah dari daerah luka
  • Bengkak (+)
  • Nyeri (+)
  • Badan : Normal (tidak ada keluhan)
  • Kaki     : tampak luka lecet di lutut kanan panjang 1,5cm dan lebar 1cm

 

yang juga diperkuat dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/19/RSUD/2016 tanggal 21 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang melayani dr.Ahmat Tuahunus,Sp B, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy dengan hasil pemeriksaan antara lain :

Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  • Luka robek yang telah dijahit pada kepala, pelipis kiri
  • Luka telah dijahit
  • Skala koma glass gowe

Kesimpulan :

  • Post hecthing vulnus laceratum kepala /(luka robek dikepala yang sudah dijahit)
  • Kemungkinan disebabkan karena benda tumpul

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHPidana. -----

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya