Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/PDT.G/2012/PN.SML 1.OBETH OBAJA LODARMASE
2.MARTHIN R. MASKIKIT
3.JUSTUS BATJERAN
4.FREDY KUSALY
1.MANASE NGILAMELE
2.YULIANUS NGILAMELE
3.HANS NGILAMELE
4.YOKSAN NGILAMELE
5.FRANS NGILAMELE
6.KEPALA DESA ADAUT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Okt. 2012
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OBETH OBAJA LODARMASE
2MARTHIN R. MASKIKIT
3JUSTUS BATJERAN
4FREDY KUSALY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANASE NGILAMELE
2YULIANUS NGILAMELE
3HANS NGILAMELE
4YOKSAN NGILAMELE
5FRANS NGILAMELE
6KEPALA DESA ADAUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa serta harta benda milik para Tergugat;
  2. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah menurut hukum.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk mencabut dan menyatakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat kepada para Penggugat adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan turut Tergugat yang mengeluarkan Surat Keterangan kepada Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Memerintahkan agar para Tergugat dan segala orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar meninggalkan bidang tanah milik Suan / Soa Owear dan menyerahkannya kepada para Penggugat atau Suan / Soa Owear dalam keadaan aman dan lestari tanpa syarat apapun;
  6. Memerintahkan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Memerintahkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil yang dialami oleh para Penggugat atau Suan / Soa Owear;
  8. Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. Atau

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak