Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2017/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
ALBERTUS TITIRLOLOBY Alias ATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-26/S.1.15/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS TITIRLOLOBY Alias ATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ALBERTUS TITIRLOLOBY Alias ATI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat didalam teras rumah saksi korban di Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban Pius Paulus Angawarmase Alias Pius, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban bersama ibu saksi korban yaitu saksi Ramlah Aturut Alias Ramlah sedang duduk diteras rumah tiba-tiba datang terdakwa bersama saksi Cornelis Titirloloby kemudian saksi Cornelis Titirloloby menanyakan kepada saksi korban bahwa “pius tadi ko menghina beta secara pribadi beta seng tanggapi, tete dengn adik laki-laki sudah meninggal kenapa ungkit-ungkit mereka?”, kemudian tiba-tiba terdakwa langsung menggantung pada sebuah balok kayu teras rumah dan terdakwa langsung mengangkat kaki kanan kemudian terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kena pada bagian wajah sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban terjatuh lantai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/92/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani dr. Lili Ananta Saputra, dokter pemeriksa pada Puskesmas Perawatan Lorulun dengan hasil Pemeriksaan :
  • Pada bagian bawah mata kiri ditemukan bengkak di jaringan kulit disertai memar berwarna kemerahan dengan ukuran satu sintimeter yang bila ditekan terasa nyeri ;
  • Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya