Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
YUSUF FAMBRENE alias UCHU Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-72/S.1.15/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF FAMBRENE alias UCHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YUSUF FAMBRENE alias UCHU Pada hari rabu tanggal 21 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di depan rumah milik saksi korban di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (saksi korban ALFONSUS BERSADY alias ALFONS) dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika sedang acara kumpul-kumpul keluarga di rumah milik saksi korban, lalu datang terdakwa bersama dengan beberapa orang lainnya dalam keadaan mabuk, kemudian saksi korban menyuruh mereka yang datang untuk keluar dari rumah. Namun tidak lama kemudian terdengar ribut-ribut dari luar rumah milik saksi korban, terdakwa berteriak, “Pengacara Bodoh, Pengacara Goblok, Alfonsus Biadab, Alfonsus Seng Ada Rumah” yang ditujukan kepada saksi korban sehingga saksi korban merasa malu dan merasa nama baik serta profesi nya dihina.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya