Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2016/PN sml ARDY, SH, MH HOLMES RANGKORATAT Alias HOLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-59/S.1.15/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLMES RANGKORATAT Alias HOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa HOLMES RANGKORATAT Alias HOLO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Bulan April 2016 sekitar pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di BTN Saumlaki tepatnya dalam kamar rumah keluarga Batmanlussy Kec. Tanimbar Selatan, di dalam kamar Keluarga Rangkoratat Kec. Adaut  Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak (saksi korban Mien Niken Batmanlussy Alias Mien) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 01.30 Wit, saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien masuk ke dalam kamar tidur adik saksi dan melihat terdakwa sudah ada di dalam kamar kemudian  saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien menyuruh terdakwa keluar akan tetapi terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien lalu terdakwa mengunci pintu dan menyuruh saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien untuk tidur akan tetapi saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien tidak mau;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjambak rambut dan mendorong saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien ke atas tempat tidur lalu terdakwa memukul bagian belakang kepala saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dan langsung menindih dari atas akan tetapi saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien meronta-ronta selanjutnya  terdakwa membuka bajunya dan memegang kedua tangan saksi Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dan menaruhnya di atas kepala saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien selanjutnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam sebatas lutu dari saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien yang menyebabkan saksi saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien menangis dan mengatakan “ saya masih sekolah” lalu terdakwa menampar kedua pipi dari saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien;;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa terdakwa membuka celananya sebatas lutur lalu memegang kemaluannya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dengan gerakan meju mundur dan tidak beberapa lama terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien lalu menumpahkan cairan putih/sperma di atas tempat tidur;
  • Bahwa terdakwa setelah  1 (satu) hari dari kejadian pertama sekitar pukul 20.30 Wit, datang menemui saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dan mengajak jalan-jalan  ke rumah keluarga Rangkoratat yang beralamatkan di Desa Lingat Kec. Adaut kab. MTB;
  • Bahwa sesampainya mereka di rumah keluarga Rangkoratat, terdakwa mengajak saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien makan setelah itu mereka berdua bercerita bersama dengan teman-teman dari terdakwa dan tidak beberapa lama lampu padam dan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien meminta terdakwa untuk mengantar pulang akan tetapi terdakwa tidak mau mengantar saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien untuk pulang dengan alasan sudah larut malam;
  • Bahwa kemudian ibu terdakwa mengajak saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien untuk tidur di dalam kamar sedangkan terdakwa tidur di luar kamar;
  • Bahwa setelah saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien tertidur tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan memeluk saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dari belakang sampai saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien tertidur pulas dan keseokan hari saat saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien bangun melihat tubuh saksi saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien sudah dalam keadaan telanjang dan saat itu terdakwa mengatakan “Beta su tidur dengan se saja mo” (saya sudah tidur dengan kamu)” kemudian terdakwa langasung saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien untuk pulang;
  • Bahwa 3 (tiga) setelah kejadian kedua, terdakwa datang kerumah saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien untuk jalan-jalan setelah itu terdakwa membawa saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien ke rumah terdakwa;
  •  Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien bercerita-cerita diluar,  karena sudah larut malam, saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien meminta terdakwa untuk mengantarnya pulang akan tetapi terdakwa tidak mau mengantarkan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien untuk pulang dengan alasan kendaraan roda dua terdakwa kehabisan bensin/minyak;
  • Bahwa kemudian terdakwa menarik saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien ke dalam kamr terdakwa lalu mengunci pintu selanjutnya terdakwa memukul, menarik baju yang menyebabkan tali Bra terputus sampai buah dada saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien  kelihatan selanjutnya terdakwa membanting saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien kerah dinding kamar yang menyababkan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien terjatuh diatas tempat tidur selanjutnya terdakwa menindis tubuh saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dari atas lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam dan meramas-meras kemaluan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien;
  • Bahwa setelah itu saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien berusaha melawan akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat yang menyabakan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien  tidak bias berbua apa-apa selanjutnya  terdakwa membuka celana dalam saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien lalu terdakwa membuka celannya dan memegang kemaluan terdakwa selanjutnya memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien dan membuat gerakan turun naik dan tidak berapa lama air mani/sperma tumpah didalam kemaluan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien lalu saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien mengatakan kepada terdakwa “kamu sudah merusak saya kalau saya hamil, kamu tanggungjawab” dan terdakwa menjawab “Ia, kamu pulang dan katakan kepada ibu saya kalau saya hamil, ia bersedia tanggungjawab”, lalu keduanya pun melanjutkan tidur dan keesokan harinya terdakwa mengantar saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien pulang ke rumannya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien merasa malu dan mengalami rasa sakit serta luka robek pada kemaluannya hal ini berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 9 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Denise Lokollo, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon yang menerangkan telah memeriksa seorang bernama Mien Niken Batmanlussy dengan pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Hasil Pemeriksaan :
  1. Anamnese (wawancara) :
  • Haid pertama haid terakhir, lupa tanggal bulan April tahun dua ribu enam belas;
  1. Pemeriksaan luar :
  • Rambut ikal sebahu dan memakai ikat rambut orange;
  • Memakai anting-anting besi putuh
  • Memakai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan My Trip My Adventure;
  • Memakai BH warna pink belang-belang;
  • Memakai celana loreng ¾
  • Memakai celana dalam warna pink.
  1. Pemeriksaan dalam :
  • Selaput darah tidak utuh, robekan seluruh arah jarum sampai dasar (luka lama)
  1. Pemeriksaan penunjang (kehamilan)Tes Urine, Alat test urine merk One Med :
  • Hasil Negatif (-)
  1. Kesimpulan               :

Selaput darah tidak utuh tersebut akibat kekerasan tumpul;

 

  • Bahwa benar saksi  Mien Niken Batmanlussy Alias Mien masih berumur 16  (enam belas) Tahun berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 474.1/Ist/941/2015 tertanggal 29 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangni oleh Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Maluku Tenggara Barat  Drs. Johosua Metanfanuan.

 

-----      Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  81  ayat ( 1 )  Jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya