Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2016/PN sml | Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Cq. Bupati | 1.ADAM SAINYAKIT 2.AHOLIOP WATUMLAWAR 3.DANG YAMBORMIAS 4.MARKUS BATMOMOLIN 5.JEMI YAMBORMIAS 6.JAVARI BATMOMOLIN 7.LINUS BATMOMOLIN 8.FRANSISKUS SAISELAR 9.HANS KULALEAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2016 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mar. 2016 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.352m?, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan Jalan Raya; - Selatan berbatas dengan Tanah Pemda; - Timur berbatas dengan Tanah Pemda; - Barat berbatas denganm Tanah Pemda; berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut. II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.352m?, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan Jalan Raya; - Selatan berbatas dengan Tanah Pemda; - Timur berbatas dengan Tanah Pemda; - Barat berbatas denganm Tanah Pemda berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut. 2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.088.000.000,-(Satu Milyar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah dalam keadaan baik; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |