Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2017/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
YESAYA REYWUTI Alias CAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-12/S.1.15/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESAYA REYWUTI Alias CAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa YESAYA REYWUTI Alias CAYA pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember  2016, bertempat di tempat Kos-kosan tepatnya Pemda Atas Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap saksi NISYE NANARIAN Alias NIS Alias ONA. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika Saksi NISYE NANARIAN menyuruh Terdakwa untuk pulang untuk pulang kerumah Terdakwa dikarenakan pada malam sehari sebelumnya Saksi NISYE memergoki Terdakwa bersama dengan wanita lain sedang berada didalam kamar kost sebelah kamar milik Saksi NISYE, namun Terdakwa memaki Saksi NISYE NANARIAN dengan berkata “Nisye, TOTON Bilang beta jang cari puki-puki par cuki lai, nanti beta pulang dirumah tiap hari katong dua baku cuki saja”, kemudian Saksi NISYE NANARIAN berkata “Bicara terus saja, lagian beta lagi rekam dan beta akan sms TOTON sekarang juga”.

Kemudian Terdakwa menendang Saksi NISYE NANARIAN dari belakang lalu memukul Saksi NISYE NANARIAN dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi, kepala dan bagian punggung Saksi NISYE NANARIAN. Lalu Saksi NISYE NANARIAN membalas pukulan korban dengan mencakar wajah Terdakwa, kemudian Terdakwa lari sehingga Saksi NISYE NANARIAN mengejar Terdakwa sambil membawa batu namun lalu berkata kepada Terdakwa “Mari sudah katong pi kantor polisi”, kemudian sambil lari Terdakwa berkata “Pigi lapor kamuka sudah”, sehingga Saksi NISYE NANARIAN segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara Barat.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NISYE NANARIAN mengalami rasa sakit serta luka lecet pada bagian wajah dan punggungnya berdasarkan Visum Et Repertum No. 449/ 01/ VR/ I/ 2017 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geovanno. H. Letty, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1.          Hasil Pemeriksaan :

Pasien datang diantar Polisi dalam keadaan sadar pada pemeriksaan ditemukan :

  • Bengkak didahi kanan ukuran empat kali empat centimeter terletak diatas alis kanan;
  • Luka gores pada bahu kanan ukuran enam centimeter;
  • Luka lecet ukuran satu koma empat centimeter dikelilingi luka memar satu koma empat kali satu koma dua centimter;
  • Luka lecet pada bagian ibu jari lengan kiri ukuran nol koma tiga centimeter dibagian kana kuku;
  • Bengkak pada lengan kiri atas ukuran empat kali empat centimeter;
  • Memar pada punggung kiri atas ukuran empat kali tiga centimeter.
  1. Kesimpulan            :

Telah diperiksa seorang perempuan, dua puluh enam tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan, bengkak didahi kanan, luka gores pada bahu kanan, luka lecet pada ibu jari lengan kiri dibagian kanan kuku, bengkak pada lengan kiri atas, dan memar pada punggung kiri atas diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul;

--------  Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya