Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.B/2019/PN Sml | 1.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
BARCE BATLAYERI Alias BARCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.B/2019/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-53/Q.1.13/Eoh.2/08/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A AN: ------- Bahwa ia Terdakwa BARCE BATLAYERI Alias BARCE , pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 08.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 bertempat di depan Puskesmas Pembantu (Pustu) Batu Putih di Desa Batu Putih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FRANGKY YAPARY Alias ANGKY yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 16.00 WIT., isteri terdakwa membawa anaknya yang dalam keadaan sakit ke Puskesmas Pembantu (Pustu) desa Batu Putih, yang mana pada saat itu saksi JULIANTI PAMANGIN Alias YANTI (Isteri saksi korban) selaku bidan yang melakukan pelayanan terhadap anak dari terdakwa, oleh karena stok obat yang tersedia di Pustu habis maka saksi JULIANTI PAMANGIN Alias YANTI mengatakan kepada istri terdakwa bahwa “stok obat di pustu telah habis dan tidak ada obat di pustu, nanti saya buatkan resep dan ibu bisa membelinya di Apotik” setelah itu istri terdakwa dan anaknya langsung pulang ke rumah; --------Kemudian pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 19 Maret 2019 sejitar jam 08,00 wit terdakwa datang menemui saksi korban di rumahnya yang berhadapan dengan Pustu kemudian terdakwa menanyakan dengan mengatakan bahwa : “ mana ibu bidan..?” mana ibu bidan..? dan saksi korban menjawab bahwa istrinya sedang berada di pustu. Kemudian terdakwa berjalan menuju ke pustu, namun saksi JULIANTI PAMANGIN Alias YANTI yang telah mendengar teriakan terdakwa langsung berjalan keluar dan beradu mulut dengan terdakwa. Kemudian saksi JULIANTI PAMANGIN Alias YANTI mengatakan kepada terdakwa bahwa pihaknya sudah melakukan permintaan obat ke Puskesmas namun masih menunggu penyalurannya dari dari Dinas Kesehatan, tetapi terdakwa ngotot mendapatkan obat dari Pustu; -------Bahwa saat beradu mulut terdakwa mengeluarkan kalimat makian terhadap saksi JULIANTI PAMANGIN Alias YANTI yakni : “dasar bodoh ..lubang puki lo” sebamyak 2 (dua) kali. Karena mendengar perkataan terdakwa saksi korban lalu menghampiri terdakwa dengan jarak sekitar setengah meter lalu terdakwa langsung mengayunkan kepalan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada wajah saksi korban tepatnya pada bagian pipi kanan sehingga saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah selanjutnya sempat terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi korban namun keduanya dilerai oleh masyarakat disekitar pustu tersebut; -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami rasa sakit dan luka sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Medis (Visum Et Repertum) Nomor : 449/RSUD -26/ /VR/III/2019, tanggal 19 Maret 2019. Yang ditanda tangani oleh dr. GEOVANNO H. LETTY, Dokter Pemeriksa pada RSUD PP. Magretti, Kab MTB sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Pada pemeriksaan ditemukan:
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki – laki berumur tiga puluh enam tahun ditemukan luka lecet pada pipi kanan, akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |