Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2016/PN sml | FREDDY TANJAJA | PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR PROVINSI MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jun. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2016/PN sml | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.000.000,00 | |||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan Yang diletakkan oleh Pengadilan 3. Menyatakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup milik Penggugat adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Surat Nomor : 331.1/393/2016 perihal Peringatan Keras tanggal 17 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat menggembok/menutup pintu masuk Usaha Daya Tarik Wisata Kelyar Jaya adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa hilangnya penghasilan keuntungan sebesar Rp.75.000.000.- (Tujuh puluh lima juta rupiah) per bulan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari; 8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |