Petitum |
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah hak adat seluas ± 500.000 M² (lima ratus ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adalah tanah hak adat milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan memiliki tanah objek sengketa dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana terurai pada gugatan Penggugat adalah perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum.
- Menyatakan proses penerbitan sertipikat hak milik Nomor : 3 tanggal 21 Juni 2004 seluas 12.467 M² (dua belas ribu empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama ZAKARIAS RERESSY incasu Tergugat adalah cacat dan tidak sah menurut hukum.
- Menyatakan sita jaminan (Konserfatoir beslah) adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian matril maupun kerugian moril sebesar 112.500.000,- (seratus dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : kerugian matril sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini.
- menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung rente membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |