Petitum Permohonan |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan, dan penyitaan atas barang bukti dari diri Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluargakan atau membebaskan Pemohon atas nama YUSUF EFERARDUS Alias PUPE dari Tahanan Polres MTB;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000,. (lima puluh juta rupiah) sehungga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,. + 50.000.000,. = Rp. 53.000.000,.,. (lima puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka lewat media cetak maupun elekronik local maupun Nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut kepada Pemohon;
- Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU JIKA PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO).
|