Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2018/PN sml TITUS NUSMESE 1.VINSENSUS NGILAWANE
2.PANUS NGILAWANE
3.YONAS LARATMASE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITUS NUSMESE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VINSENSUS NGILAWANE
2PANUS NGILAWANE
3YONAS LARATMASE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ORSINUS MASELA, S.H. dan AssociatesVINSENSUS NGILAWANE
2ORSINUS MASELA, S.H. dan AssociatesPANUS NGILAWANE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataaan Pelepasan Hak atas Tanah Adat antara Tergugat III dengan Penggugat yang telah ditandatangani di Sifnana pada tanggal 07 Juli 2014 adalah Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas ± 1958 M2 (22 M x 89 M), terletak di Tongara Tnyatak Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang dialihkan oleh Tergugat III kepada Penggugat, dengan berbatas pada sebelah :

Utara : Berbatasan dengan Jalan

Timur : Berbatasan dengan Naomi Ngilanmele

Selatan : Berbatasan dengan Jalan

Barat : Berbatasan dengan Jalan

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penbangan dan pemusnahan atas tanaman keras serta pemetaan tanah objek sengketa tanpa seisin serta sepengetahuan maupun persetujuan dari Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan/keluar meninggalkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
  3. Menyatakan sita jaminan yang diletakan Pengadilan sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak