Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.RONALD MATRUTTY Alias RONALD
2.USMAN Alias BAPA WAHYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-51/Q.1.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALD MATRUTTY Alias RONALD[Penahanan]
2USMAN Alias BAPA WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-13/Q.1.13/Eku.2/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

RONALD MATRUTTY alias RONALD

Tempat Lahir

:

Namtabung

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 06 Juli 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kel. Saumlaki Kec. Tansel Kab. Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

 

 

Nama Terdakwa

:

USMAN alias BAPA WAHYU

Tempat Lahir

:

Watorumbe

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 05 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kel. Saumlaki Kec. Tansel Kab. Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1 (Manajemen)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tidak ditangkap.

  1. Penahanan Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 01 Agustus 2024 hingga 20 Agustus 2024

  1. DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa RONALD MATRUTTY alias RONALD dan Terdakwa USMAN alias BAPA WAHYU, pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping rumah saksi ARSAD tepatnya di Kompleks Kampung Babar, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan sengaja secara bersama-sama  menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya