Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi; Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 826.000.000,- (Delapan ratus dua puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang Paksa / Dwangsong sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran yang dihitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |