Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2018/PN sml 1.PRASETYO PURBO, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
MARIANA BATLYOL Alias MARIANA Alias YANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-16/S.1.15/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PURBO, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANA BATLYOL Alias MARIANA Alias YANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa MARIANA BATLYOL Alias MARIANA Alias YANA pada hari Kamis Tanggal 19 Oktober 2017 sekira jam 10.30 WIT. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Wowonda Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi/korban GERARDUS ANGWARMASE Alias GERI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu ALBERTINA LAMERE  (ibu dari saksi/korban) dan keluarga terdakwa diminta oleh Kepala Desa Wowonda dan Babinkamtibmas untuk hadir di kantor Desa Wowonda untuk dilakukan mediasi untuk menjelaskan masalah upah kerja pembuatan pagar rumah milik adik saksi/korban yaitu PAULUS MEKI ANGWARMASE yang dikerjakan oleh anak- anak dari terdakwa, ketika itu saksi/korban yang juga hadir kemudian masuk ke dalam kantor desa dan duduk bersebelahan dengan terdakwa untuk mendengar penjelasan ALBERTINA LAMERE terkait pembayaran/upah kerja pembuatan pagar, saat ALBERTINA LAMERE sementara memberikan keterangan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Wowonda, Terdakwa melontarkan kalimat “PARLENTE (Penipu / pembohong), sehingga saksi/korban tersinggung dan menegur terdakwa dengan kata-kata "jangan ose bilang begitu, nanti beta lapor ose juga karena kemarin-kemarin ose ada maki-maki beta juga". (jangan kamu bilang begitu, nanti saya akan lapor kamu juga karena kemarin kemarin kamu ada maki-maki saya juga). Mendengar teguran dari saksi/korban tardakwa menjawab “nanti beta lapor ose lai” setelah itu saksi/korban dan terdakwa saling beradu mulut, karena gaduh kemudian kepala Desa Wowonda menegur saksi/korban dan terdakwa dengan mengatakan “ Yang tidak punya kepentingan dalam urusan ini silahkan keluar, jangan buat gaduh dalam ruangan” kemudian saksi/korban berjalan keluar ruangan tetapi masih saja beradu mulut dengan terdakwa, kemudian saat melewati pintu ruang rapat terdakwa memukul wajah saksi/korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan saksi/korban.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi/korban GERARDUS ANGWARMASE Alias GERI mengalami bengkak pada pipi kanan dengan ukuran satu kali satu centimeter dan luka gores di pipi kanan bagian dalam dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter. Sebagaimana dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P.P. MAGRETTI Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 449/97/VR/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh dr. Geovanno. H. Letty.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya